Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Selatan mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi empat supermarket di Palembang yang diketahui menjual ikan yang mengandung formalin. Hal itu berkaitan dengan hasil temuan pada saat dilaksanakan sidak beberapa waktu lalu.
Keempat pasar swalayan tersebut masing-masing Hypermart PIM, Hypermart PSX, Carefour PS Mall, dan Giant Kenten. Dari hasil sidak tim terpadu yang dilakukan selama bulan Ramadhan di sejumlah lokasi tersebut diketahui bahwa ditemukan kandungan zat berbahaya dari produk laut yang dijual.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Selatan Permana, Rabu (29/6) mengatakan, pihaknya telah memanggil perwakilan dari keempat supermarket tersebut untuk melakukan upaya antisipasi dengan melakukan uji laboratorium terhadap setiap ikan yang akan dijual. Bila instruksi ini tidak diindahkan, mereka diancam dengan pencabutan izin usaha.
“Yang biasa mereka lakukan dengan tes menggunakan kertas, kalau seperti itu diragukan hasilnya. Lebih baik uji dilakukan di laboratorium yang sudah berstandar. Kita minta mereka lakukan itu. Bila tidak juga akan kita beri peringatan pertama, kedua dan ketiga. Kalau masih bandel juga kita cabut izinnya,” tegas Permana.
Menurut Permana, pihaknya bersama instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan BPOM akan terus melakukan pengawasan secara intensif secara berkala untuk memastikan uji laboratorium ikan dilakukan. Tidak hanya di pasar modern, pengawasan juga akan dilakukan di pasar tradisional. (adi)











