Sekayu, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Batang Hari Leko sukses membekuk komplotan pengedar narkotika di wilayah hukumnya, Kamis (6/9/2018) .
Tersangka yang berjumlah lima orang yang salah satu di antaranya seorang wanita ditangkap di sebuah pondok kebun milik Zul, warga Dusun IV, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.
Kelima tersangka Haryadi (45) bin Harun warga Desa Air Hitam, Kecamatan Babat, Kabupaten PALI, Guntur Alam (38), Abasit, warga Dusun IV, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan BHL, Kabupaten Muba.
Zulkipli (46), Bin Amaruddin warga Dusun IV, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan BHL, Muba, Suparto (40) bin Arohman, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lais, Muba, Marni (35) binti Warsito, warga Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Afandi, SH yang langsung memimpin penggerebekan tersebut menerangkan, pengungkapan perkara narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah akan keberadaan beberapa orang yang sering berkumpul melakukan transaksi dan pesta narkoba di pondok tersebut yang cukup jauh dari pemukiman warga.
Dengan berjalan kaki lebih kurang tiga kilometer perjalanan, di dalam gelapnya malam untuk menuju ke tempat tersebut dengan menelusuri hutan dan perkebunanan masyarakat , akhirnya petugas tiba di pondok tersebut.
Sekitar pukul 02.30, aparat langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, didalam pondok tersebut didapati empat orang laki laki dan seorang perempuan.
Pada saat dilakukan penangkapan, memang benar para tersangka lagi pesta narkoba serta sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senjata tajam, namun berhasil dilumpuhkan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan didapti tas sandang warna hitam di lantai pondok milik Haryadi yang di dalamnya didapati dompet kulit warna putih.
Setelah dompet tersebut dibuka di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dikemas dalam plastik bening.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 paket besar yang diduga narkoba jenis shabu, 19 paket kecil,
Empat butir yang diduga ekstasi warna pink, satu set alat isap bong, satu pirek kaca, satu sekop plastik, tas sandang warna hitam, enam unit handphone, enam buah korek mancis, satu dompet kulit warna putih,
Satu dompet kain warna hijau merah, empat bilah senjata tajam jenis pisau, satu ball plastik bening, dan tunai sebesar Rp10.980.000.
Berdasarkan introgasi awal yang dilakukan terhadap pelaku bahwa nilai yang diduga narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 66,31 gram tersebut sejumlah Rp70 juta.
Menurut Kapolsek, para pelaku dijerat dengan dua pasal berbeda yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan kepemilikan senjata tajam sebagai mana dimaksud dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (est)