Palembang, Sumselupdate.com – Empat ketua fraksi sekaligus anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Kamis (24/3).
Keempat tersangka yakni Jaini (F-Golkar), Ujang M Amin (F-PAN), Dear Fauzul (F-PKS), Iin Febrianto (F-Demokrat) memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty.
Terkait kasus suap untuk meloloskan LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Kabupaten Muba dari Pemkab Muba kepada DPRD Muba senilai Rp17,5 miliar.