Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim PN Palembang mengabulkan gugatan PHI penggugat atas nama Mustofa Adam melalui kuasa hukumnya LBH Bima Sakti, terhadap tergugat PT Ratri Sampana.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai hakim Chandra Gautama, SH, MH mengadili, menerima, dan mengabulkan untuk seluruhnya.
”Menghukum tergugat membayar kepada penggugat kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sejumlah Rp270.508.388,00,” bunyi putusan hakim, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Saat dikonfirmasi kuasa hukum penggugat M Novel Suwa SH MH MSI menyampaikan pihaknya memenangkan gugatan perdata antara PT Ratri Sempana yang beralamat di Jalan Letkol Iskandar yang bergerak di bidang alat berat.
”Kemarin putusan sidang PHI, hasilnya memuaskan membuktikan ada rasa keadilan kepada buruh ataupun karyawan yang terdzalimi oleh perusahaan tempat mereka bekerja,” kata Novel, Kamis (17/7/2025).
Ia juga menyampaikan, dalam putusan tersebut hakim juga mengabulkan penggugat untuk seluruhnya, akan tetapi sebagian yang dikabulkan oleh majelis hakim.
”PT Ratri wajib untuk membayar, apabila tidak membayar dalam waktu tertentu, untuk upaya banding kami tetap menjalankan putusan PN Palembang,” tutupnya
M Novel Suwa SH MM Msi bercerita kliennya Mustafa Adam bekerja di PT Ratri Sempana sebagai staff kantor di perusahaan yang bergerak sebagai penyedia alat berat untuk kontruksi selama 4 tahun.
Mustafa Adam dipecat sebelah pihak oleh perusahaannya di tahun 2022. Meski begitu dia tidak pernah menerima pesangon dari tempatnya bekerja.
Hingga akhirnya, Mustafa Adam melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan PHI terhadap perusahaan tempatnya bekerja di April lalu.
”PHK yang dilakukan tergugat ini batal demi hukum karena tidak prosedural karena tidak ada kesalahan dari penggugat,” sebut novel.
Di mana Mustofa Adam ini sejak 2015 hingga Juli 2024 telah tiga kali dipindahkan ke Subcon PT Ratri Sempana guna mengakali status kerjanya yang semestinya sebagai pekerja tetap, namun dijadikan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
”Perusahaan ini sering memindahkan ke subcon untuk menghindari PPKWTT,” tegasnya.
(**)











