Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Dua orang pria buruh tani, asal Sekayu Musi Banyuasin diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel usai kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis shabu-shabu, Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua buruh tani tersebut adalah Bambang Hermansyah (32) Jln Serma Basri Lk 3 Kecamatan Sekayu, Muba serta satu rekannya M Imam (45) warga Dusun II Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Muba.
Kedua pengedar shabu-shabu itu ditangkap oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan Kasubdit AKBP Trie Aprianto dan Panit I Ipda Idham Kholik.
Seperti yang disampaikan oleh Kasubdit AKBP Trie Aprianto kedua tersangka tersebut ditangkap anggotanya usai mendapatkan laporan kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Sukarami, Sekayu, Muba.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy, kedua tersangka kita tangkap Di jalan Lintas Sekayu-Lubuk linggau tepatnya di Desa Sukarami,” ujarnya.
Kata AKBP Trie, saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu yang terbungkus plastik klip bening.
“Dari tangan tersangka berhasil kita amankan 1 bungkus serbuk kristal putih yang dibungkus plastik klip transparan merupakan sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 101,53 gram,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun kurungan.
“Dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga positif pengguna narkoba,” tutupnya. (**)