Muratara, Sumselupdate.com – Rahmat Syah (42) dan istrinya Din Hadrah Lubis (43) dipaksa petugas merasakan dinginnya ubin penjara.
Pasangan suami istri yang asli warga Jalan Merdeka, Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, disergap aparat Sat Narkoba Polres Musirawas Utara (Muratara) lantaran mengedarkan narkoba.
Kedua tersangka dicokok petugas saat akan melakukan transaksi narkoba di depan SPBU Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Minggu (15/3/2020), sekitar pukul 22.00 Wib.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti dua paket klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 103.30 gram.
Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Morris Widhi Harto, SIK menerangkan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bakal ada transaksi narkoba di depan SPBU Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Kemudian petugas Satres Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan. Hasilnya, laporan warga benar adanya.
Kemudian petugas menyusun strategi penangkapan. Tepat pukul 22.00, Minggu (15/3/2020), petugas berpencar dan penyergapan pasutri sukses dilakukan.
Aparat kemudian melakukan penggeledahan. Kemudian, di dalam tas milik pelaku didapati barang bukti dua paket klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 103.30 Gram.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara guna proses penyidikan dan pengembangan,” pungkasnya. (ain)