Dukung Pengembangan RSUD Siti Aisyah, Pemkab Mura Hibahkan Aset Tanah

Selasa, 24 Oktober 2017
Kepala BPKAD Musirawas, Zulkipli Idris.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Musirawas, Zulkipli Idris mengklaim hingga saat ini benar bahwa belum diserahkannya aset tanah kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah.

“Secara administrasi, hanya menunggu syarat hibah,” ucap Zulkifli, Selasa (24/10/2017).

Read More

Ia mengatakan, sebagaimana masih adanya sejumlah keberadaan aset milik pemerintah kabupaten sudah secara bertahap sesuai Undang-undang Nomor 27 tahun 2012 terkait adanya pembentukan kabupaten/kota baru, pihaknya selaku Pemkab Musirawas telah menyerahkan sejumlah aset, baik kepada Pemkab Muratara, maupun Lubuklinggau.

“Sampai sekarang, tidak ada kita kembali menyerahkan aset. Karena, sesuai aturan UU No 27 tahun 2017 tidak adanya sebuah keharusan seluruh aset yang ada seluruhnya untuk diserahkan. Sehingga, jika memang masih ada, ke semua aset bisa diserahkan dalam bentuk hiba maupun usulan,” jelasnya.

Sedangkan, terkait adanya keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk diserahkannya aset tanah kepada RSUD Siti Aisyah, pihaknya menyadari bahwa ke semua aturan telah dipenuhi, pihak Pemkot dengan telah mengajukan usulan.

“Pemkab Mura melalui Bupati telah menyetujui, sebagaimana bertujuan mendukung pengembangan RSUD Siti Aisyah. Sedangkan, untuk penyerahan aset tanah itu masuk kategori aset diusulkan. Pemkab secepat mungkin tanpa ada deadline waktu akan segera menyerahkannya,” imbuhnya.

“Hanya saja, kesemuanya kita sesuai petujuk teknis (juknis), yakni Permendagri No. 19 tahun 2016. Kita masih tunggu syarat hibah tadi keluarkan pihak pusat,” jelasnya.

Artinya, semua masih harus ada spesifik mesti dipenuhi. jika memang harus bulan depan, akan segera dikabulkan dan diserahkan. “Di sini, kita sifatnya menunggu dan dengan tujuan positif, yakni mendukung Pemkot dalam hal memajukan RSUD sebagai kepentingan warga masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, dari sepanjang bergulirnya tahun 2017, pihaknya memastikan, tidak menutup kemungkinan masih ada aset yang nantinya diusulkan.

“Selain aset tanah RSUD Siti Aisyah, aset nantinya dihibahkan paling tidak ada beberapa yang lain, seperti Kantor Dispora. Jika memang menghendaki harus syarat diusulkan. Karena, untuk aset itu masih milik Pemkab dan statusnya pinjam pakai,” ungkapnya. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts