Jakarta, Sumselupdate.com-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menargetkan penanganan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri rampung pada Agustus 2020.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya masih mendalami bukti-bukti dan keterangan terkait dugaan hidup mewah Firli yang menumpangi helikopter dari Palembang menuju Baturaja, Sumatera Selatan.
“Belum (selesai). Semoga awal Agustus bisa rampung. Akhir Juli ini Dewas fokus Rakorwas (Rapat Koordinasi dan Pengawasan) dan Rapat Evaluasi Kinerja triwulan II,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Dia mengatakan, setelah ada putusan dari Dewas KPK soal dugaan etik Firli Bahuri, pihaknya akan langsung menyampaikan kepada pelapor, dalam hal ini Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
“Nanti akan ada putusan Dewas disampaikan ke pelapor,” kata Syamsuddin.
Sebelumnya, Ketua Komjen Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan melanggar kode etik. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu dilaporkan oleh MAKI lantaran diduga menumpagi helikopter mewah milik perusahaan swasta.
MAKI mengadukan Firli atas dugaan melanggar kode etik lantaran insan KPK, dalam hal ini juga termasuk pimpinan lembaga antirasuah dilarang bergaya hidup mewah. Dalam peraturan yang dikeluarkan dewan pengawas, insan KPK dilarang gaya hidup hedonisme.(adm/lip6)











