Dugaan Korupsi Sampah, Penyidik Kejari OKUS Tahan Mantan Kadis DLHK

Kamis, 9 Maret 2023
Tim penyidik Kejari OKU Selatan, resmi menahan dua tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Kejari OKU Selatan, resmi menahan dua tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Umar Safari dan mantan Bendaharanya, Hardiansyah Ibnu Setiawan terkait kasus dugaan korupsi dana sampah.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan, membenarkan penyidik Kejari OKUS menahan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di dinas lingkungan hidup OKU Selatan tahun anggaran 2019-2021.

Read More

“Penahan dua tersangka tersebut merupakan tindaklanjut tim penyidik setelah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di dinas lingkungan hidup OKU Selatan,” ungkapnya, Kamis (9/3/2023).

Atas perbuatannya kedua terdakwa diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KHUP.

Atau pasal 3 jo 18 UU No 31 tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KHUP.

Atau ketiga pasal 12 huruf (f)  Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KHUP.

“Dan selanjutnya kedua tersangka ditahan di LP Muara Dua selamat 20 hari kedepan,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts