Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri OKU Selatan menyelesaikan sengketa, tanah waris antar-warga individu Desa Tenang, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (23/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama, SH MH, menyampaikan pelayanan hukum yang diberikan ini merupakan suatu bentuk dari tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sehingga pelayanan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum sehingga dapat menciptakan masyarakat yang harmonis.
Menurutnya, pelayanan hukum ini tidak hanya berhasil menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan tetapi juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani kasus-kasus perdata secara profesional, efektif dan efisien.
“Dengan kesepakatan yang telah dicapai ini, diharapkan masyarakat Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, dapat hidup rukun dan melanjutkan aktivitas dengan penuh kekeluargaan sesuai dengan cita-cita luhur untuk menciptakan masyarakat yang madani,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Datun Aldi Rinanda Rijasa mengatakan, permasalahan tersebut bermula adanya masyarakat yang merupakan pemilik tanah warisan yang melaporkan sengketa berkenaan dengan tanah yang diklaim merupakan miliknya.
“Selanjutnya terhadap laporan tersebut dilakukan telaah, dan disimpulkan bahwa permasalahan tersebut berkenaan dengan keperdataan, sehingga selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama, SH, MH menugaskan Bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan Pelayanan hukum, menindaklanjuti tugas tersebut bidang perdata dan usaha negara,” ungkap Aldi.
Kejari OKU Selatan lanjut Aldi, memberikan pelayanan hukum dengan mengundang masing-masing pihak yang bersengketa beserta Camat Kisam Tinggi, Kepala Desa Tenang, dan Perwakilan BPN OKUS untuk hadir di kantor Kejari OKUS guna bermusyawarah dan menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan tersebut.
“Kemudian dalam musyawarah yang difasilitasi oleh Bidang Datun Kejari OKUS dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama SH MH dan berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang telah terjadi selama puluhan tahun,” tutup Aldi. (**)