Dugaan Korupsi Pakaian Lansia, Tiga Terdakwa Dituntut JPU Prabumulih 5 Tahun Penjara

Selasa, 1 November 2022
Sidang kasus dugaan korupsin pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021.

Palembang, sumselupdate.com – Tiga terdakwa Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif, terlihat hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, menuntut 5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa di PN Tipikor Palembang, Selasa (1/11/2022).

Diketahui ketiga terdakwa terlibat kasus dugaan korupsin pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021.

Read More

Dalam pembacaan tuntutannya, tim JPU Prabumulih dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Efendi SH MH, menuntut ketiga terdakwa dan denda masing – masing Rp200 juta

Namun, untuk terdakwa Darmansyah, selain pidana penjara dan denda juga dituntut hukuman tambahan yakni, wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp480 juta.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa Birendra Khadafi dan Joko Arif telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni, terdakwa Darmansyah sebesar Rp480 juta.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap ketiga terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” tegas JPU Kejari Prabumulih saat membacakan tuntutan.

Sementara hal-hal yang memberatkan JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan masyarakat khusunya para lansia yang seharusnya mendapatkan pakaian yang berkualitas.

Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang mendatang. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts