Dugaan Korupsi Dana Covid, Mantan Kades Tanjung Ali OKI Divonis 1,8 Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2023
Terdakwa M Jumadi mantan Kades Tanjung Ali Kabupaten OKI, divonis 1 tahun 8 bulan.

Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa M Jumadi mantan Kades Tanjung Ali Kabupaten OKI, divonis 1 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/3/2023)

Terdakwa divonis terkait kasus
dugaan korupsi penyaluran bantuan dana Covid pada tahun 2020 sebesar Rp162 juta.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa M Jumadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisements

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Jumadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurunga,” tegas Hakim

Selain jatuhkan pidana penjara terdakwa M Jumadi juga dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp162 juta jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 10 bulan penjara

Sebelumnya JPU Kejari OKI menuntut dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa

Selain dituntut pidana JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp162 juta subsider satu tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesalkan perbuatannya

“Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama dua2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 juta subsider 1 tahun penjara ,” ungkap JPU Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Editerial SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (8/3/2023)

Diberitakan sebelumya diduga korupsi penyaluran bantuan dana Covid pada tahun 2020 sebesar Rp162 juta untuk keperluan pribadi, M Jumadi mantan kades Tanjung Ali Kabupaten OKI, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU OKI, Senin (16/1/2023) di PN Tipikor Palembang

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH, JPU Kejari OKI,
secara singkat dalam dakwaan yang dibacakan, bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020.

Didalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Disinyalir, selain untuk keperluan pribadi juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain.

Terdakwa M Jumadi sebagai Kades Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, telah disangkakan oleh JPU Kejari OKI tidak menyalurkan kepada total 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tanjung Ali saat Pandemi Covid-19 merebak.

“Sehingga berdasarkan audit kerugian negara lebih kurang sebesar Rp162 juta yang tidak menerima manfaat dari dana BLT-DD tersebut,” kata JPU

Atas perbuatannya, terdakwa M Jumadi dijerat dalam dakwaan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

“Kami berencana menghadirkan total 20 orang saksi dipersidangan, namun akan kita hadirkan secara bertahap pak hakim,” ungkap JPU menerangkan kepada majelis hakim. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.