Muarabeliti, Sumselupdate.com –Setelah dua tahun menghindar dari kejaran aparat Kepolisian Resort (Polres) Musi Rawas (Mura), akhirnya satu dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan, yakni Sampurna alias Purna (22), warga Desa Sukadana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Minggu (4/9), sekitar pukul 00.15 diciduk Sat Reskrime Polres Mura.
Tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan LP/B-130/VI/2014/SS/Res Mura/Sek Tugumulyo tanggal 28 Juni 2014 dengan korban Rio Putera Alexander.
Pelaku ditangkap tim dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka di rumah keluarganya.
Pencurian itu dilakukan tersangka bersama temannya 28 Juni 2014 sekitar pukul 20.00 di jalan umum di depan masjid At-Taqwa Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo.
Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma, mengakui melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga langsung digelandang ke Mapolres Mura,” pungkasnya. (ain)











