Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Masyarakat dan wisatawan domestik yang akan menghabiskan liburan ke obyek wisata kebun teh Gunung Dempo Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan, bisa bernafas lega.
Ini setelah Sat Reskrim Polres Pagaralam sukses menggulung dua dari lima pelaku begal sepeda motor bersenjata api (senpi) yang selalu beraksi di obyek wisata andalan Pemkot Pagaralam itu.
Kedua tersangka yang berhasil diciduk itu masing-masing Enal Bin Dulgani (28), warga Desa Muara Baru, RT 003, Kelurahan Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kemudian, Novi Agus Setiawan Bin Jauhari (32), warga Kurungan Nyawa, RT 1, RW 1, Kelurahan Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Sedangkan tiga pelaku lain yakni berinisial R warga Palembang, Md warga Palembang, dan Y berdomisili di Kabupaten OKU Timur, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gunara, SIk, MH didampingi Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP Acep Yuli Sahara, SH mengatakan, kedua pelaku begal ini disergap di kediamannya masing-masing pada Senin (13/7/2020).
Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti dua unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nopol BG 4825 ABO dan Honda Beat Stret BG 5265 WH.
Barang bukti lain yang diamankan satu unit handphone Vivo Y 17 warna biru dan satu bilah senjata tajam jenis golok.
Digulungnya dua dari lima pelaku perampokan yang tergolong sadis ini setelah petugas Polres Pagaralam menerima empat laporan dari para korbannya.
Dalam laporannya, korban Andika Setiawan menuturkan, pada Selasa, 2 Juni 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, dia bersama teman wanitanya Selpi Mavera berjalan ke areal kebun teh Kampung 4.
Keduanya mengendarai sepeda motor merk Honda Beat. Di tengah perjalanan, sepeda motor mereka disalip dan dihentikan paksa oleh pelaku Enal dan R.
Tanpa basa-basi pelaku R mengeluarkan senjata api dan menembak lengan kiri pelapor sebanyak dua kali. Usai ditembak, korban tak berdaya dan hanya pasrah ketika motor dan dua telepon genggamnya dirampas kedua bandit sadis tersebut.
Kejadian perampokan juga dialami Winda Sari. Di mana pada Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekitar pukuk 11.00 WIB, dia bersama rekannya Siti Purnama Sari mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju puncak Tugu Rimau di areal kebun teh.
Di tengah perjalanan, kendaraan kedua korban diberhentikan paksa oleh pelaku Enal bersama R. Korban tak berdaya saat kedua pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau dan merampas kendaraan roda duanya.
Tak jauh berbeda dengan dua korban yang lain, Cristian Valentino dirampok saat berada di obyek wisata Gunung Dempo, Kecamatan Pagaralam Selatan pada Kamis tanggal 18 Juni 2020.
Aksi perampokan yang dialami korban sekitar pukul 14.30 WIB. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 4825 ABO dan dua handphone merek Xiaomi Redmi 5A warna silver serta handphone merek Oppo A3S warna ungu.
Korban dirampok pelaku Enal bersama tiga rekannya R (DPO), Md (DPO), dan Y (DPO).
Sedangkan korban terakhir dari komplotan begal ini dialami oleh Paulin Femisa yang saat itu bersama temannya Yolanda berjalan-jalan ke perkebunan teh Gunung Dempo Kota Pagaralam pada Selasa tanggal 23 Juni 2020 pukul 14.30 WIB.
Saat itu kedua korban menaiki sepeda motor merk Honda Beat Street. Di tengah perjalanan, kendaraan kedua korban dihadang empat pelaku Enal , R , Y, dan Md.
Keduanya tak berkutik saat moncong pistol sudah diarahkan ke bagian kepala mereka. Akibat peristiwa menakutkan itu, korban kehilangan sepeda motor dan telepon genggam.
Rentetan peristiwa perampokan yang terjadi dalam satu bulan terakhir, membuat Kapolres Pagaralam membentuk tim penangkapan.
Hasilnya penyelidikan berbuah hasil. Petugas Sat Reskrim Pagaralam berhasil meringkus pelaku Enal di kediamannya pada Senin (13/7), sekitar pukul 10.00 WIB,
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan handphone merk Vivo milik korban Selpi Mavera.
Dari nyanyian tersangka Enal, tim penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara, SH, Kapolsek PAU AKP Heri Widodo, SH, dan anggota Sat Intelkam Polres Pagaralam melakukan pengembangan di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Di-back up oleh Sat Reskrim Polres OKU Timur dan Polsek Buay Madang, tim berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku Novi Agus Setiawan penadah dan menyita dua unit motor milik korban Cristian Valentino dan korban Paulin Femisa.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gunara, SIk, MH mengatakan, atas perbuatannya tersangka Enal dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka Novi Agus Setiawan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun bui. (**)











