Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan menangkap IP (29) dan AH (29) di kontrakan, Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Senin (31/7) malam.
Penangkapan itu setelah dua hari Polisi melakukan penyelidikan melalui penelusuran alamat resi pembayaran token listrik melalui salah satu mini market.
Kedua melakukan aksi pencurian, Sabtu (29/7) terhadap korban Aditia Putra Pratama (19). Saat itu korban memarkirkan motor di parkiran mini market Kelurahan Ketuan I, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Saat masuk ke minimarket untuk belanja, korban meninggalkan tas jinjing di motor, namun saat keluar tas jinjing miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan HP Xiaomi Red Me 2, tuperware dan dompet atau senilai Rp2.500.000 serta melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat.
“Kedua pelaku ditangkap di kontrakan dan ditemukan barang bukti hasil kejahatan,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Afrinaldi.
Pengakuan tersangka kepada polisi, keduanya beraksi dengan cara IP masuk ke dalam mini market untuk membeli pulsa token listrik.
Sedangkan AH menunggu di parkir luar minimarket. Selanjutnya tersangka melihat tas jinjing korban dikaitkan di sepeda motor korban.
“Kami berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada. Jadilah Polisi bagi diri kita sendiri. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk mudah menjalankan aksi,” imbuhnya. (and)











