Dua Minggu Diselidiki, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Kelas Kakap di Palembang

Senin, 16 Oktober 2017

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang pimpinan Kasat Narkoba Kompol Ahmad Akbar kembali meringkus seorang diduga pengedar narkoba jenis shabu kelas kakap di Kota Palembang, Minggu (16/10).

Pengedar tersebut yakni Herman alias Aping (59), warga jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 10 paket shabu, masing-masing seberat 100 gram, dibungkus dengan bungkus Indocafe Cappuccino, 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP milik pelaku yang digunakannya untuk bertransaksi.

Read More

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya Aping berawal dari adanya informasi warga yang mengakan akan ada transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Ariodillah Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang. Setelah diendus dan dilakukan penyelidikan hampir dua minggu, saat Aping hendak bertransaksi dan sudah mengambil barang tersebut dari seseorang yang juga mengedar, MS (50) (DPO), petugas langsung meringkusnya.

Dari tangan Aping, petugas menemukan barang bukti berapa 10 paket sabu dengan total 1 kg, yang saat itu digantung Aping di motor Honda Revo yang dipakai. Tak pelak ditemukannya serbuk setan itu, Aping pun langsung digelandang ke Polresta Palembang.

“Pelaku kita ringkus, berawal dari adanya laporan warga akan ada transaksi narkoba, kemudian kita langsung menyelidikan dan mengedus keberadannya,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol A Akbar, Senin (16/10/2017).

Wahyu mengatakan, setelah keberadannya berhasil diendus, dan saat bertransaksi pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. ” Diduga pelaku ini merupakan pengedar kelas kakap yang ada di Palembang. Dan terus akan kita dalami karena saat transaksi masih ada satu pelaku yang kabur, namun namanya sudah kita kantongi,” tegasnya.

Atas ulahnya, tambah Kapolresta, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. ” Saya terus berpesan kepada masyakarat untuk terus perangi narkoba. Bagi siapa pun yang melihat dan mengetahui adanya transaksi narkoba silakan melaporke Satres Narkoba Polresta Palembang,” ungkapnya.

Sedangkan, Aping ketika diperiksa mengaku ini yang kedua kali ia mengambil pesanan narkoba. Namun dirinya disuruh seseorang untuk mengantarkan narkoba terus. “Saya disuruh M, warga Kebun Bunga dan diupah Rp5 juta. Pertama kali mengantar shabu 2016 ke kawasan Plaju diupah Rp10 juta,” beber kakek dua cucu itu.

Pemilik Cafe Batman ini juga mengaku, dirinya tidak mengetahui kalau isi bungkusan yang dibawanya adalah sabu,” Jujur pak saya tidak tahu kalau itu sabu. Saya pun terpaksa mengantarnya karena tidak ada pekerjaan lagi,” katanya menyesal. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts