Dua Kelompok Begal Motor di Palembang Modus Tawuran Digulung Aparat, Ini Lokasi Perampokan

Selasa, 8 Februari 2022
Kapolsek Sukarame Palembang Kompol Budi Hartono saat press realese penangkapan dua gank motor yang melakukan pembegalan di dua tempat kejadian, Selasa (8/2/2022).

https://youtu.be/IK–gvymQtk

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Polsek Sukarame Palembang berhasil mengungkap kasus pembegalan di dua lokasi berbeda dan menggulung dua kelompok begal motor.

Dari dua kelompok begal itu, petugas mengamankan delapan pemuda yang melancarkan aksi perampokan kendaraan roda dua dengan modus tawuran antar gank motor.

Advertisements

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) begal motor itu berada di Jalan Mayor Zurbi Bustan tepatnya di dekat SMAN 17 Plus Palembang, Sabtu (30/1/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam peristiwa begal ini, petugas mengamankan dua pelaku yakni Aris Sandi alias Black (23), warga Alang Alang Lebar dan MWH (17), warga Kemuning Palembang.

Ssementara satu pelaku lainnya Epriansyah alias Epok (23) masih dalam pengejaran, namun kendaraan berhasil diamankan polisi.

Sementara untuk TKP di Jalan Gubernur Asnawi Mangkualam, Kelurahan Kebun Bunga Palembang yang terjadi pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan enam tersangka.

Keenam pelaku masing-masing Sahrudin alias Udi (20), Medi Rahmadi alias oleng (18), Medi Saputra (18), M Efendi Setiawan alias Pendi (19), MA alias Kentung (17), dan AI (16).

Kapolsek Sukarame Palembang Kompol Budi Hartono saat press realese penangkapan dua gank motor yang melakukan pembegalan di dua tempat kejadian, Selasa (8/2/2022).

Keenamnya satu gank dengan sebutan Yandex masih bertentangga warga Jalan Tanjung Api Api, Lorong Perjuangan, Kebun Bunga Palembang.

Kapolsek Sukarame Palembang Kompol Budi Hartono mengatakan, dua aksi pembegalan itu, para pelaku membawa sajam jenis pedang.

Untuk menghentikan laju sepeda motor korban, para pelaku melempar batu dan kayu balok terhadap korban yang menyasar pada pengendara yang melintas.

“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan delapan tersangka, dengan modus yang sama dengan melakukan tawuran dengan tujuan merampok sepeda motor milik korban,” terangnya.

Dijelaskan Kapolsek, pada TKP di Jalan Mayor Zurbi Bustan tepatnya di dekat SMAN 17 Plus Palembang, Sabtu (30/1/2022) sekitar pukul 03.30 WIB, bermula dari korban berupaya menghindari lemparan batu.

Karena ketakutan, korban meninggalkan sepeda motor miliknya merek Honda Beat nopol BG 4394 ABN. Tak pelak, melihat korban kabur, para pelaku melarikan sepeda motornya.

Kompol Budi Hartono mengatakan, para pelaku ini dapat diamankan setelah salah satu kendaraan milik pelaku merek Honda PCX nopol BG 6257 ADO ini tertinggal di TKP (Jalan Mayor Zurbi).

Nah, dari situ kemudian anggotanya berhasil melacak keberadaan para pelaku.

“Targetnya menyerang pengendara yang melintas. Saat korban kaget, pengendara tersebut jatuh dan lari akhirnya motornya dibawa kabur. Rata rata aksi pelaku juga menggunakan senjata tajam juga,” katanya.

Sedangkan awal mula peristiwa pembegalan di Jalan Gubernur Asnawi Mmangkualam (Jalan Bandara SMB II) Palembang, enam pelaku ini menuju TKP dengan berjalan kaki.

Belakangan diketahui antara pelaku dan korban diketahui saling kenal. Lantaran itu pula sepeda motor yang berhasil dibegal enam pelaku, hendak dikembalikan kepada korban dengan syarat menebus uang kepada pelaku.

“Untuk TKP di jalan menuju bandara ini pelaku datang dengan membawa senjata tajam, menunggu calon korban melintas,” ungkapnya

Kompol Budi Hartono mengimbau para orang tua yang memiliki anak berusia remaja untuk tidak berkeliaran apalagi hingga membuat pengendara lain terganggu.

“Imbauan untuk seluruh orang tua untuk menjaga anaknya, apabila tidak ada kepentingan untuk anak yang masih remaja untuk keluar rumah,” ungkapnya.

Dari dua aksi pembegalan yang terjadi, Polsek Sukarame berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, satu bilah pedang, satu buah batu bata merah, dan satu potong kayu.

Dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman pidana penjara paling rendah lima tahun.

Sementara itu, Udi (20), salah satu pelaku yang membawa pedang di Jalan Gubernur Asnawi Mangkualam mengaku ditelepon oleh rekannya untuk datang dengan membawa pedang.

“Pedang itu kumasukkan dalam tas, motor yang kami curi itu mau kami kembalikan tapi kami minta uang Rp400 ribu untuk tebusan,” ungkap Udi. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.