PALI, Sumselupdate.com – Berdasarkan surat edaran dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tanggal 23 No 140/318/Bpmpd.II/2016 soal larangan kepala desa masuk dalam kepengurusan partai politik, Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten PALI langsung mengintruksikan kepada pengurusnya yang menjabat kepala desa agar memilih antara menjadi kades atau menjadi pengurus partai.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten PALI, Edi Soeprianto Oemar, SH, membenarkan jika dua dari tiga pengurus Golkar yang menjabat kades sudah mengundurkan diri.
“Untuk sementara sudah ada dua pengurus partai Golkar kabupaten PALI yang berstatus kepala desa mengundurkan diri dari kepengurusan partai yakni Fauzi Ahmad Kades Muara Ikan, dan Edwar Efransyah Penjabat Kades Persiapan Prambatan Barat, satu lagi kades Betung Utara yang masih dalam proses,” beber Edi saat dibincangi sumselupdate.com di ruang kerjanya, Senin (29/8).
Menurut Edi, surat edaran tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami tidak ingin menimbulkan kondisi politik yang gaduh menjelang Musyawarah Daerah (Musda) partai Golkar Kabupaten PALI September mendatang. Kami ingin membuktikan bahwa kami mematuhi aturan dari pemerintah serta mendukung program pemerintah,” sambung Edi.
Edi juga menghimbau agar partai yang lain juga mengindahkan surat edaran tersebut.
“Kami harap partai lain juga harus melakukan apa yang sudah diputuskan pemerintah, karena ini juga undang-undang yang mengaturnya. Sehingga stabilitas dan kondisi politik di PALI akan kondusif,” tandasnya.
Terpisah Fauzi Ahmad kades desa Muara ikan yang juga merangkap sebagai pengurus partai, menjelaskan bahwa pengunduran dirinya sebagai pengurus demi menunjukkan kepatuhannya terhadap peraturan dan undang-undang.
“Kita mematuhi peraturan dan undang-undang, ini salah satu contoh ketaatan kita,” terang wakil sekretaris partai beringin ini. (adj)











