DPRD Sumsel Gelar Paripurna Lanjutan ke-64 Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi

Jumat, 9 Juni 2023
Suasana rapat paripurna ke-64 lanjutan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi mengenai penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun 2022, Jumat (9/6/2023).

Laporan: Yakop Harun

Palembang, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar rapat paripurna ke-64 lanjutan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi mengenai penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun 2022, Jumat (9/6/2023).

Read More

Rapat paripurna lanjutan ini dibuka Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj Anita Noeringhati, SH, MH dan dihadiri Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Wakil Ketua DPRD Muchendi Mahzareki, SE. serta anggota DPRD lainnya, Plt Sekretaris DPRD Sumsel H Aprizal, SAg, SE, MSi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Dalam Rapat Paripurna sebelumnya tepatnya pada Senin (5/6/2023), Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati, SH, MH mengatakan Gubernur Sumsel telah menyampaikan surat perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2022 kepada DPRD Provinsi Sumsel.

Surat tersebut diterima dengan nomor 183.34/1637/BPKAD/2023 tanggal 19 Mei 2023.

Suasana rapat paripurna ke-64 lanjutan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi mengenai penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun 2022, Jumat (9/6/2023).

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh badan Musyawarah dan berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 2 huruf a Peraturan DPRD Provinsi Sumsel No 94 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel No 22 tahun 2020 tentang Tata Tertib Provinsi Sumsel, Gubernur Sumsel diizinkan untuk menyampaikan penjelasannya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumsel H Herman Deru menyampaikan,  menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di mana Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan diserahkan kepada Gubernur dan DPRD pada Rapat Paripurna Istimewa pada tanggal 10 Mei 2023 yang lalu, dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kesembilan kali secara berturut-turut.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menjelaskan sejumlah capaian positif.

Di antaranya nilai aset pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2022 bertambah sebesar 5,82% dari sebelumnya sebesar Rp33,3 triliun menjadi Rp35,24 triliun.

Dalam kesempatan itu Ia juga menjelaskan terkait dengan kewajiban/utang Pemerintah Provinsi Sumsel yang tercatat menurun.

Di mana nilai kewajiban/utang Pemprov Sumsel sebesar Rp1,32 triliun turun sebesar 9,03% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,44 triliun.

Sedangkan terhadap realisasi APBD Pemprov Sumsel tahun 2022 dapat dijelaskan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp10,03 triliun atau 94,35% dari anggaran sebesar Rp10,63 triliun.

Sementara itu dari sisi belanja, realisasi tahun 2022 adalah sebesar Rp9,66 triliun atau 92,70% dari yang direncanakan sebesar Rp10,42 triliun. (adv)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts