Palembang, sumselupdate.com – DPRD Kota Palembang dan Pemerintah Kota Palembang menyetujui bersama Raperda Pengembangan Semangat Kesatuan Kebangsaan Darussalam Palembang dan Raperda RPJPD 2025-2045.
Persetujuan bersama demi kemajuan Palembang ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan 2, tentang Laporan Panitia Khusus IV yang membahas Raperda tentang Pengembangan Semangat Kesatuan Kebangsaan Darussalam Palembang dan persetujuan bersama.
Serta, Laporan BAPEMPERDA DPRD Kota Palembang yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan persetujuan bersama.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Genta Nusantara, yang dihadiri Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, serta jajaran lainnya, Selasa (30/7/2024).
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan, pihaknya dan Pemkot Palembang telah menyetujui bersama Raperda Pengembangan Semangat Kesatuan Kebangsaan Darussalam Palembang dan Raperda RPJPD 2025-2045.
Baca juga : Advertorial: Fraksi DPRD Lebong Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Pengantar Raperda Tahun 2024
“Pertama, menyetujui bersama Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) soal kegiatan gotong royong setiap Jumat pagi dan Perda soal kegiatan ceramah di Subuh Minggu yang dilakukan oleh 1.000 ustadz dan ustadzah,” kata Zainal Abidin.
Kedua, lanjutnya, soal RPJPD Kota Palembang 2025-2045 ini jadi salah satu master plan untuk beberapa tahun ke depan yang dipedomani oleh pimpinan daerah selanjutnya.
“Yang di dalamnya ada soal infrastruktur, kesehatan, kebersihan, kemiskinan, persampahan dan lainnya,” ujarnya.
Baca juga : Punya Data C1 Akurat, Gerindra Berpeluang Raih 10 Kursi DPRD Palembang
Zainal menegaskan, RPJPD ini menjadi salah satu syarat bagi calon kepala daerah nantinya untuk mencalonkan diri di KPU apakah visi misinya sudah sesuai dengan RPJPD Kota Palembang.
“Sebentar lagi kita akan ada pemilihan kepala daerah, ini jadi syarat, kami sudah dapat surat dari KPU bahwa RPJPD ini jadi acuan visi dan misi,” jelasnya.
Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang menyetujui bersama Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Palembang.
Dengan ditetapkannya Perda ini menjadi landasan hukum Pemkot Palembang untuk terus berupaya mengembangkan wawasan kebangsaan dalam kehidupan nyata saat ini.
“Antara lain meliputi kegiatan gotong royong dan keagamaan yang telah dimulai sejak tahun 2018. Selanjutnya dengan ditetapkannya tentang RPJPD 2025 2045 dapat menjadi landasan yang mampu mendorong kemajuan Palembang kedepannya,” jelasnya. (ADV)