Sekayu, Sumselupdate.com – Sampai saat ini DPRD Musi Banyuasin (Muba) belum mengeksekusi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang perubahan atas keputusan Gubernur mengenai Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Muba.
Dalam surat keputusan Gubernur Nomor 797/KPTS/II/2014 tersebut memutuskan pada bagian kedua, yakni meresmikan pemberhentian Sdr Yulisman, SH sebagaimana tercantum pada nomor urut 1 kolom 2 sebegai anggota DPRD Kabupaten Musa masa jabatan 2014-2019.
Semua itu disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya, pada poin ketiga, meresmikan pengangkatan Sdr Syairi Remuso, SH sebagaimana tercantum pada nomor urut 1 kolom 3 sebagai anggota DPRD Muba masa jabatan 2014-2019 terhitung pengucapan sumpah/janji.
Surat keputusan Gubernur tersebut sebagai tindaklanjut surat keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI tertanggal 10 September 2014 yang mengabulkan seluruh permohonan Sdr. Syairi Remuso, SH.
Namun, sampai kini SK Gubernur yang ditandatangani Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin tersebut belum juga dieksekusi DPRD Muba tanpa adanya alasan yang jelas.
Padahal, selain SK Gubernur itu diperbaharui kembali surat dari Sekretaris Daerah Sumsel Nomor 171/0275/II/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumsel yang ditujukan Kepada Ketua DPRD Muba yang ditandatangani oleh Atas nama Sekda Sumsel H. Mukti Sulaiman, SH, M.Hum.
Selain itu juga, Surat KPU Sumsel Nomor 261/KPU.Prov-006/IX/2016 tanggal 30 September 2016 tentang pelaksanaan putusan DKPP Nomor 199/DKPP-PKE-III/2014 yang ditandatangani oleh Ketua KPU H. Asphani.
Ketua DPRD Musi Banyuasin, Abu Sari, SH. Msi ketika mau dikonfirmasi mengaku sedang melakukan dinas luar, bahkan hari ini seluruh anggota DPRD Muba terpantau sedang melakukan dinas luar.
“Sampai kini, belum ada penjadwalan kembali, meski di 2015 sudah dilakukan rapat di Banmus untuk pelantikan,’’ jelas Syairi Remuso saat dihubungi Sumselupdate.com, Kamis (4/5/2017).
Untuk diketahui, bahwa rapat Banmus DPRD Muba pernah dilaksanakan pada 4 April 2015 sesuai undangan Pimpinan Dewan untuk membahas keputusan Gubernur Sumsel tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Muba dari Yulisman, SH kepada Syairi Remuso SH belum ada kepastian penjadwalan dikarenakan tidak kuorumnya anggota Banmus. (est)











