Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muba menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tambahan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Muba pada Senin (2/3/2026) itu dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Fauzie dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD setempat.
Mewakili Pemerintah Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba Ardiansyah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan, khususnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut difokuskan pada penyesuaian regulasi pembentukan BPBD yang selama ini masih berpedoman pada aturan lama.
“Saat ini kita melakukan penyesuaian berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan struktur agar BPBD memiliki kewenangan yang lebih mumpuni dalam mitigasi dan penanganan bencana di wilayah Muba,” ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Kepala BPBD Muba Marko Susanto menjelaskan bahwa revisi tersebut bukan untuk menambah struktur organisasi secara berlebihan, melainkan untuk efisiensi fungsi.
Menurutnya, berdasarkan regulasi terbaru, jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi) akan dihapus dan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Namun, posisi Sekretaris Badan (Sekban) akan diperkuat melalui penyesuaian eselon guna meningkatkan koordinasi manajerial.
Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay turut memberikan catatan terkait luas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang mencapai sekitar 14.200 kilometer persegi.
Ia menekankan pentingnya penguatan BPBD tidak hanya secara administratif, tetapi juga dari sisi operasional, termasuk peningkatan sinergi dengan petugas pemadam kebakaran.
“Muba memiliki wilayah gambut yang rawan kebakaran hutan, khususnya di wilayah Bayung Lencir hingga Lalan. Penguatan BPBD harus berorientasi pada kecepatan respons. Jangan sampai petugas baru tiba saat objek bencana sudah menjadi abu,” tegasnya.
Selain membahas isu kebencanaan, rapat tersebut juga menyoroti aspirasi masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesta Rakyat.
Menanggapi hal itu, DPRD Muba mengusulkan adanya revisi aturan yang lebih menitikberatkan pada pengaturan substansi kegiatan, bukan sekadar pembatasan waktu pelaksanaan.
“Kami menerima banyak keluhan terkait musik remix dan kontes yang kerap disalahgunakan. Ke depan fokus kita adalah melarang jenis konten yang memicu kemudaratan, sehingga marwah pesta rakyat sebagai sarana hiburan yang sehat tetap terjaga,” ujar Junaidi Gumay.
Rapat tersebut juga dihadiri para Wakil Ketua DPRD Muba, yakni Irwin Zulyani, Ahmadi, dan Edi Pramono. Turut hadir pula Kabag Organisasi Setda Muba Nurzahrawati serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.
(**)











