Advertorial: DPRD Kota Palembang Tetapkan Rencana Kerja 2023, Untuk Palembang Lebih Maju

Senin, 19 Desember 2022
Rapat Paripurna ke 25 Masa Persidangan III Tahun 2022 terkait Penyampaian Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023.

Palembang, sumselupdate.com – Menjadikan Kota Palembang lebih maju dengan program kerja yang tepat sasaran, DPRD Kota Palembang menetapkan Rencana Kerja (Renja) 2023.Disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 25 Masa Persidangan III Tahun 2022 terkait Penyampaian Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023 oleh Bapemperda DPRD Kota Palembang, dan Penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2023 oleh Pimpinan DPRD Kota Palembang, Senin (19/12/2022).

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Dauli. Penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2023 oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara.

Read More

“Dengan adanya penetapan rencana kerja ini DPRD Kota Palembang akan menjadi lebih fokus terarah dan berdasarkan pada prioritas,” katanya.

Walikota Palembang Harnojoyo hadir dalam Rapat Paripurna ke 25 Masa Persidangan III Tahun 2022 terkait Penyampaian Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023.

Renja dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran yang objektif serta komprehensif terhadap bentuk program dan daftar kegiatan DPRD.

Selain itu sebagai landasan pengukuran evaluasi dan hubungan kinerja antara DPRD Kota Palembang dengan perangkat daerah.

Suasana Rapat Paripurna ke 25 Masa Persidangan III Tahun 2022 terkait Penyampaian Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 202.

“Dengan telah disahkannya rencana kerja tahunan maka diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pimpinan dan anggota DPRD,” katanya.

Selain itu, Harya Pratistha Endi Putra juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga menyampaikan, bahwa Bapemperda bersama Pemerintah Kota Palembang telah sepakat.

Peserta Rapat Paripurna ke 25 Masa Persidangan III Tahun 2022 terkait Penyampaian Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023.

“Bahwa ada sebanyak 18 Raperda usulan Pemkot dan 4 inisiatif DPRD Kota Palembang dalam program pembentukan peraturan daerah Kota Palembang tahun 2023,” katanya.

Dengan ini diharapkan OPD, pengusul Raperda, dan bagian hukum Setda Kota Palembang, wajib mempersiapkan draft rancangan perda, naskah akademik, dan dokumen pendukung lainnya agar pembahasan pembentukan Raperda dapat berjalan dengan baik. (adv)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts