Jakarta,sumselupdate.com – Ketua panitia kerja (Panja) revisi Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan, disahkannya RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang Paripurna DPR RI, Kamis (7/7/2022) negara tengah melakukan manifestasi terhadap visi-misi nasional mewujudkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia berkualitas.
“Disahkannya Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi, negara telah memberikan dukungan nyata mewujudkan SDM berkualitas dan berdaya saing,” ujar Hetifah saat membacakan laporan Panja di Sidang Paripurna DPR.
Menurut Hetifah, selain peningkatan kualitas pendidikan psikologi, UU tersebut juga memberikan perlindungan dan hukum kepada psikolog maupun klien (konsumen) dan masyarakat.
“UU ini juga menata dan memberikan kepastian proses strata, harapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Baik psikolog yang berpraktik memberikan layanan maupun psikolog sebagai ilmuwan, hal ini diharapkan akan berdampak langsung terhadap layanan psikologi yang optimal,” tegasnya.
Dikatakan, UU tersebut juga mengatur dan kepastian kerjasama atara perguruan tinggi dan organisasi profesi, dimana keduanya memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikologi.
Serta memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan mendapat Surat Izin Praktik Psikologi (SILP) yang dikeluarkan organisasi profesi dan SILP dikeluarkan Pemerintah Pusat.
“RUU ini juga memberikan kepastian pengaturan memberikan layanan bagi lulusan luar negeri dan asing,” tuturnya.
Sebagai informasi, Sidang Paripurna DPR RI bersama Pemerintah, telah mengesahkan revisi Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) menjadi Undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin sidang, meminta persetujuan pengesahan RUU Pendidikan dan Layanam Psikologi menjadi Undang-Undang.
“Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi Undang-Undang? tanya Gobel.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Dalam rapat paripurna DPR RI hari ini dihadiri 105 anggota secara fisik dan 232 secara virtual.(duk)











