Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menginvestigasi dan upaya hukum atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) 275 orang anggotanya oleh sejumlah partai politik (parpol) dalam masa pendaftaran peserta pemilu.
Pasalnya, aksi pencatutan itu patut diduga dilakukan dengan sengaja. Sehingga pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.
“Ini bisa terjadi secara sistemik, masif dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan bisa terancam pidana umum. Untuk itu Bawaslu harus segera melakukan pendalaman dan memproses secara hukum untuk efek jera,” ujar Junimart Girsang kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (17/8/2022).
Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas, baik berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelengara.
“Secara Undang-undang kan tidak boleh petugas penyelenggara pemilu terlibat Parpol. Kalau sudah terbukti si oknum tentu dapat diberhentikan tidak hormat. Sebaliknya juga demikian, parpol nya juga seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU. Kembali lagi, tentu sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu,” jelasnya.
Junimart juga mendesak Bawaslu ikut aturan dan agar segera juga membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran, baik seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, terdapat 275 orang anggotanya mengalami pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) dalam masa pendaftaran partai politik peserta pemilu. Hal itu ditemukan setelah pihaknya melakukan pengecekan NIK anggota Bawaslu di semua daerah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol,” kata Bagja. (duk)











