DPD RI Bahas Strategi Penguatan Fungsi dan Kewenangan

Kamis, 16 Desember 2021
Kegiatan Dialog Kebangsaan di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komite III Kelompok DPD RI Alirman Sori menegaskan, perlu pengakuan konstitusi terhadap eksistensi DPD RI dalam sebuah lembaga MPR RI yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UU, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta menghentikan Presiden dan Wakil Presiden.

“Perlu pendalaman terkait isu-isu yang sedang berkembang antara lain terkait penataan kewenangan MPR RI, Penataan Kewenangan DPD RI dan penataan sistem presidential threshold,” ujar Alirman dalam acara dialog kebangsaan di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Ahli Peneliti Utama/Profesor BRIN (LIPI) Siti Zuhro mengungkapkan konstruksi berbangsa dan bernegara di Indonesia sejauh ini belum mencapai bentuknya yang ideal dan final karena negara ini masih dalam tataran on going precess of becoming Indonesia, proses menjadi Indonesia.

“Keberadaan DPD RI sebagai representasi dearah seharusnya diperkuat. Hal-hal yang berkaitan dengan daerah harus menjadi consern bagi DPD RI melalui kolaborasi dengan kampus-kampus dan membangun sinergi dengan Pemerintahan Daerah,” kata Siti.

Sementara itu, Presiden Direktur Center for Election and Political Party (CUPP) Fisip UI Chusnul Maríyah mengatakan, DPD RI perlu melakukan langkah elitis untuk memperjuangkan fungsi dan kewenangannya.

Seharusnya DPD RI tidak hanya perwakilan dari perseorangan saja tetapi memasukkan kepentingan partai politik di dalam, karena dengan perseorangan DPD RI lemah dengan hanya memiliki 136 fraksi.

“Jika memang ingin mengembalikan peran DPD RI di MPR RI, maka DPD RI perlu speak up untuk perjuangkan kebutuhan rakyat, dengan mengangkat isu-isu kedaerahan dengan memanggil Presiden,” paparnya. (duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.