Pagaralam, Sumselupdate.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kota Pagaralam hari ini Rabu (7/2) akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang sekaligus melaporkan Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) kota Pagaralam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran di nilai tidak netral dan tidak profesional.
Gugatan ini menurut Ketua Partai Gelora Kota Pagaralam Medi Susanto, adalah keberatan mereka dengan keputusan KPUD yang mendiskualifikasi keikut sertaan mereka pada Pemilu mendatang dengan alasan telambat mengupload Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada situs KPU.
Padahal menurut Medi, pada 7 Januari lalu pihaknya telah berusaha mengupload LADK namun terkendala dengan gangguan pada jaringan pada situs milik KPUD itu, hingga batas akhir waktu yang felah ditentukan dan kendala itu telah di koordinasikan dan di laporkan dengan KPUD namun 19 Januari justru keluar putusan yang mendiskualifikasi partainya.
“Kami sudah berusaha mengikuti seluruh aturan KPUD terkait keikut sertaan dalam Pemilu namun pada 7 Januari saat kami hendak mengupload laporan dana kampanye sejak pukul 10 pagi hingga batas akhir pelaporan pukul 23.59 WIB jaringan milik KPUD tidak bisa di akses dan kendala ini saat itu telah kami koordinasikan dengan KPUD namun tanggal 19 Januari keluar surat yang mendiskualifikasi partai kami dari Pemilu padahal kesalahan itu bukan pada kami namun kesalahan jaringan miliik KPU,””ujarnya Rabu (7/2).
Medi mengatakan kerugian besar di rasakan partainya sebab keputusan sepihak oleh KPUD itu telah membuat bakal perolehan suara partai maupun Caleg partai Gelora kota Pagar Alam tidak akan di hitung saat rekap suara Pemilu nanti.
Baca juga : Kapolres Pagaralam Ajak Partai Gelora Lakukan Pemilu Damai
“Kami di Pemilu ini mengikut sertakan Caleg-caleg potensial yang kami yakin mampu mendongrak perolehan suara partai kami namun dengan kejadian ini kami sangat di rugikan oleh KPUD sebab itu kami layangkan gugatan ke PTUN Palembang sekaligus melaporkan ketidak profesionalan KPUD ini ke DKPP,”
Sementara itu Komisioner Bidang Hukum KPUD kota Pagaralam Pinji Aprianto menanggapi gugatan dan laporan itu mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah berulang kali meminta DPD Gelora Pagar Alam untuk segera menyelesaikan laporan LADK ke dalam sistem dan menyerahkan hard copy kepada KPUD namun hingga batas waktu yang di tentukan kedua hal itu tidak terlaksana.
Kemudian kata Pinji sebelum KPUD memutuskan mendiskualifikasi keikut sertaan partai Gelora dari Pemilu pihaknya telah befkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) kota Pagar Alam sehingga keputusan itu telah sesuai dengan aturan dan jadwal pelaksanaan Pemiluan.
Baca juga : Siswa SMPN 1 Pagaralam Terima Pembekalan dari Kapolres
“Gugatan maupun laporan partai Gslora ke PTUN maupun DKPP itu hak mereka namun saya jelaskan bahwa keputusan itu sudah sssuai aturan maupun jadwal Pemilu bahkan ini juga sebelumnya telah kami konsultasikan dengan Banwaslu,” tegasnya (**)