Divonis Hakim 3 Tahun Penjara, Pelaku Penipuan PTT Dinkes Muba Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 20 Maret 2018
Logo PNS

Sekayu, Sumselupdate.com – Setelah hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan memiliki kekuatan hukum tetap, Mega Elisyah, terpidana tindak pidana penipuan terhadap tenaga medis PTT di Dinkes Muba mendapat tindakan tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Tim Dewan pertimbangan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin (DP3HD) merekomendasikan pejabat berwenang dalam hal ini Sekda untuk merekomendasikan bahwa PNS atas nama Mega Elisyah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Muba, Sunaryo, Selasa (20/3/2018).

Read More

Menurutnya, tindakan pemberhentian pegawai yang bekerja di Kantor Kelurahan Bayung Lencir tersebut dikarenakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 250 Huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat bila dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

“Itu juga sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sekayu. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara kerena terbukti melakukan tindak pidana penipuan yg dilakukan secara berlanjut,” imbuhnya.

Sedangkan dalam persidangan yang diketuai Eti Koerniati SH pada 27 Februari lalu menyatakan bahwa terdakwa Mega Elisyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kendati demikian, hukuman tiga tahun penjara tersebut lebih ringan enam bulan penjara dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum tiga tahun enam bulan penjara.

“Terdakwa menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum, kita juga tidak melakukan upaya hukum. Sehingga saat ini putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Kasi Pidum Kejari Muba Indra SH.

Seperti diketahui, oknum ASN tersebut tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap PTT medis Kabupaten Muba. Dalam aksinya pelaku mengumpulkan uang dari pihak yang ingin diterima atau diangkat menjadi PTT medis daerah atau pusat. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts