Dituntut 20 Tahun Penjara, Jessica Kumala Wongso Terdiam

Rabu, 5 Oktober 2016
Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.

Jakarta, Sumselupdate.com – Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dilansir Kompas.com, Rabu (5/10/2016) malam.

“Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa selama masa tahanan terdakwa,” ujar Jaksa Meylany Wuwung membacakan surat tuntutan.

Read More

Menurut jaksa, Jessica melakukan pembunuhan berencana karena ada unsur yang mendorongnya. Jessica memiliki motivasi untuk membunuh Mirna karena sakit hati.

“Korban (Mirna) pernah bilang bahwa Patrick (mantan pacar Jessica), adalah orang tidak modal, tukang selingkuh dan pemakai narkoba,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa juga menganggap tidak ada hal yang meringankan dari Jessica selama. “Tidak ada hal yang meringankan,” ucap Melani.

JPU menganggap terdakwa Jessica Kumala alias Jess pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restoran Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kel Kebon Kacang, Kec Tanah Abang, Jakpus dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Jessica melakukan aksinya dengan menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna. Mirna mengalami pingsan dan kejang-kejang tak lama setelah meminum kopi tersebut.

Sebelum dibawa ke RS Abdi Waluyo, Mirna sempat dibawa ke Klinik Damayanti yang berada di Lantai 1 Mall Grand Indonesia. Di Klinik Damayanti Mirna dinyatakan masih hidup. Kemudian ia dirujuk ke RS Abdi Waluyo dan oleh dokter jaga di rumah sakit tersebut, Mirna dinyatakan telah meninggal.

Pantauan detikcom usai dibacakan tuntutan, Jessica  tetap diam dan tertunduk. Wajahnya terlihat lelah. Sedangkan penasihat hukumnya Otto Hasibuan tersenyum.

Dalam surat tuntutan, Jaksa meyakini Jessica menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram dalam gelas es kopi Vietnam yang disipkan untuk Mirna Salihin. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 paper bag di meja nomor 54.

“Terlihat gerakan tangan terdakwa mengambil 5 gram racun sianida dari tas warna cokelat di sebelah kirinya. Pada pukul 16.29 WIB, terdakwa kemudian memasukan sianida dalam gelas. Pada sekitar 16.33 WIB terdakwa melihat memindahkan paper bag ke belakang sofa,” kata Jaksa membacakan analisa yuridis. (hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts