Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Merasa rugi ratusan juta rupiah, Gusti (30) melaporkan rekan se profesinya seorang pegawai kontraktor berinisial AG warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, ke Polrestabes Palembang, pada Rabu (2/11/2022) sore.
Laporan Gusti diterima SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2252/XI/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Menurut Gusti, kejadian tersebut bermula pada Mei 2022 lalu, dimana terlapor menawarkan kerjasama dengan korban untuk mengerjakan sebuah proyek. Dari modal yang diberikan, korban di iming-imingi keuntungan profit sebesar 10 persen dari modal yang ia berikan.
“Pertama dan kedua memang lancar, sehingga saya merasa yakin menitipkan modal kepada terlapor. Lalu saya kembali mentransfer uang kepada terlapor sebanyak delapan kali dengan jumlah yang berbeda, jika ditotalkan senilai Rp111 juta, tapi ternyata sampai saat ini terlapor tidak memberikan profit lagi,” ungkap Gusti, ditemui usai membuat laporan polisi.
Bahkan diakui Gusti, terlapor malah memberikan cek kepadanya, yang mana setelah dibawa ke bank, ternyata cek kosong. “Saya diberikan cek Rp 23 juta dan Rp 17 juta, tapi setelah saya bawa ke bank dan di cek, ternyata cek itu kosong,” terangnya.
Curiga sudah menjadi korban Penipuan, semenjak bulan Juni 2022 ia terus menghubungi terlapor untuk menanyakan kejelasan profit dari kerjasama yang mereka lakukan, namun tidak ada respon.
“Saya hubungi terus tapi tidak ada jawaban, saat saya mau laporke polisi ini baru dia hubungi saya. Tapi disini saya sudah merasa sangat dirugikan, dan terpaksa buat laporan,” pungkasnya.
Laporan korban sudah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang, dan saat ini tengah dalam penyelidikan unit Reskrim. (**)











