Ditinggal Saat Sadap Karet, Motor Petani di Muaraenim Disikat Pencuri, Pelaku Berhasil Diamankan

Writer: - Rabu, 18 September 2024
Barang bukti sepeda motor yang dicuri
Barang bukti sepeda motor yang dicuri

Muaraenim, Sumselupdate.com — Nasib malang menimpa seorang petani karet asal Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan. Sepeda motor miliknya hilang dicuri saat ia sedang menyadap karet di kebunnya pada Jumat (9/8/2024).

Beruntung, pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah beberapa minggu penyelidikan intensif.

Bustomi (46), seorang petani dari Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, harus menerima kenyataan pahit ketika sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya raib saat ditinggal menyadap karet. Insiden ini terjadi di kebun karet miliknya yang terletak di Desa Lubuk Enau, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim pada Jumat (9/8/2024).

Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan kronologi kejadian ini dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (18/09/2024).

“Korban tiba di kebunnya sekitar pukul 17.30 WIB untuk menyadap karet dan memarkirkan motornya di tengah kebun. Setelah bekerja selama dua jam, korban kembali ke tempat motornya diparkir dan mendapati sepeda motor tersebut telah hilang,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan segera melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Lembak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lembak AKP Herland Sadi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ulta Deanto dan timnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Personil kami berhasil menemukan pelaku di Dusun Talang Baru, Desa Lembak, Kecamatan Lembak. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujar AKP RTM Situmorang.

Pelaku, yang diketahui bernama Erwinsyah (36) warga Desa Lembak, kini telah diamankan di Polsek Lembak. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR, satu buah BPKB, kunci T, dan kunci ring pas.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Situmorang.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts