Palembang, Sumselupdate.com – Ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mencapai Rp12 Miliar, Hermansyah (40) yang diketahui juga sebagai mantan Calon Legeslatif (Caleg) PKB Sumsel belum juga ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (26/4).
Pengusaha Elektronik asal Kota Medan bernama Patrick Jono (44), melalui kuasa hukumnya, Mahmudin Manurung mengatakan, kasus penggelapan tersebut dilaporkan ke Mapolda Sumsel pada 18 September 2015 lalu.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sambung dia, penyidik akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka pada 18 April 2016.
“Sudah jadi tersangka tapi tidak ditahan juga. Padahal statusnya sudah jelas. Kami berharap, polisi bekerja secara profesional dan sesuai prosedur,” kata Manurung saat ditemui di Mapolda Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, Hermansyah dilaporkan usai menggelapkan duit milik atasannya sebesar Rp12 miliar. Korban, Partick Jono (44) yang tak terima memilih melaporkannya ke pihak kepolisian.
Penggelapan itu terjadi usai kebakaran di gudang elektronik milik korban, PT Star Solusi Indonesia, di Jalan Brigjend Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada 26 Juni 2015 lalu.
Pelaku diketahui sudah mengajukan asuransi atas nama dirinya sebesar Rp1,9 miliar. Pelaku juga membawa barang-barang perusahaan senilai Rp8 miliar, asuransi gudang Rp1 miliar dan membawa kabur 12 mobil milik korban dengan total Rp12 miliar. (man)











