Palembang, Sumselupdate.com-Diduga usai menjual sebuah alat las hasil curian di kawasan Pasar Cinde, Dayat (40) warga Desa Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir diamankan petugas Satuan Sabhara Polresta Palembang, Selasa (27/12/2016).
Kasat Sabhara Polresta Palembang Kompol Racmat Syawal Pakpahan mengatakan pelaku diamankan petugas patroli di sekitar areal jual beli barang bekas dan melihat ada warga yang ribut kehilangan alat-alat las. Setelah dimintai keterangan ternyata tempat kejadian perkara berada di daerah Tanjung Raja.
“Kemudian kita minta petugas Satreskrim Polres OI menjemput pelaku yang diamankan dari amuk massa. Modus tersangka mengambil barang-barang tersebut, lantaran sakit hati dengan saudaranya tidak memberi uan,” katanya.
Adapun sejumlah barang bukti yang damankan yakni, tabung gas, dua unit selang las, palu, gergaji dan pahat. “Kita sudah menghubungi Polres OI untuk menjemput pelaku guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, Dayat berkilah kalau disebut mencuri barang milik kakak kandungnya, menurutnya barang-barang tersebut telah diberikan kepadanya untuk dijual. Saya bawa mesin las itu ke Pasar Cinde naik travel dan saya jual seharga Rp400.000. Tapi malah saya ditangkap polisi,” imbuhnya. (tra)











