Palembang, Sumselupdate.com – Seorang wanita bernama Syafika (34), ditabrak mantan suaminya sendiri hingga mengalami luka lecet di bagian mata kaki sebelah kiri, luka lebam di bagian lengan kiri, lalu luka lecet dibagian siku sebelah kiri dan kaca mata miliknya mengalami rusak.
Hal itu terungkap usai warga Jalan Eka Bakti, lorong Idrus, Kecamatan Ilir Timur I Palembang ini, membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (12/8/2025) siang, atas kasus tindak pidana Penganiayaan.
Menurut keterangan Syafika, peristiwa yang dialaminya sendiri terjadi di Jalan Angkatan 45, tepatnya depan Hotel Arista, Kecamatan IB I Palembang, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 19.40 WIB. Dimana ketika itu dirinya baru pulang bekerja dan hendak pulang ke rumah, tapi di persimpangan jalan ia di pepet terlapor bernama Alfian Eka Saputra.
“Terlapor ini merupakan mantan suami saya, saat itu mendekati kendaraan saya dengan cara di pepet sambil meminta mengembalikan motor milik tantenya,” ucapnya, ditemui usai membuat laporan polisi.
Pada waktu kejadian, diakui Syafika, terlapor meminta malam itu juga sepeda motor dikembalikan, namun ia meminta waktu untuk bermusyawarah dengan keluarga.
Baca juga : Menyaru Sopir Ekspedisi, Tim Tabur Kejati Sumsel Sergap DPO Kasus Lakalantas!
“Motor itu dipinjamkannya ke saya, untuk digunakan anaknya sekolah. Tapi mungkin karena kesal saya jawaban seperti itu, dia menabrak saya, setelah itu dia kabur,” bebernya.
Masih kata Syafika, memang sebelum kejadian itu, terlapor pernah mengajaknya untuk balikan, namun di tolaknya.
“Dia terus-terus cari masalah lain. Saya sudah 2 tahun bercerai dengannya, saya tidak bisa terima atas perbuatannya itu, saya harap dia ditangkap,” tutupnya.
Baca juga : Lakalantas Beruntun di Lampung Utara, Pengemudi Mobil Toyota Calya Tewas
Sementara itu, laporannya sendiri telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana penganiayaan. Selanjutnya laporan akan diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti. (**)











