Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang tahun 2024 gelar sosialisasi PPID di lingkungan Pemerintahan Kota Pangkalpinang dengan tema ‘Sengketa Informasi Publik’ di gedung OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Rabu (20/11/2024).
Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang, Agus Effendi dalam sambutannya menyampaikan, Informasi merupakan Hak asasi Setiap orang untuk mengakses. Oleh karena itu Setiap Badan publik seharunya menyediakan Layanan Informasi dan dokumentasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat umum.
Sejak Undang-Undang keterbukaan Informasi publik digunakan di Indonesia. Pihaknya menyadari bahwa, hak Informasi merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang sudah bisa diakses dilembaga-lembaga publik.
Oleh karena itu transparansi menjelaskan konsep yang sangat penting Sehingga mengemban praktek Good Governance.
Keterbukaan Informasi pada bagian publik sesungguhnya dapat memberikan dampak positif kepada dua pihak sekaligus, baik badan publik maupun bagi masyarakat.
Baca juga : Diskominfo Pangkalpinang Gelar Sosialisasikan Pola Hubungan Komunikasi Sandi dan Keamanan Siber
Bagi badan publik, Penerapan keterbukaan Informasi dapat mendorong perbaikan layanan peningkatan kinerja dan akuntabilitas program.
Baca juga : Diskominfo Pangkalpinang Gelar Pelatihan Komunikasi Publik ASN
“Program-program yang di jalankan Sementara bagi terpenuhinya hak untuk mengetahui Informasi publik sehingga dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,” jelasnya. (**)











