Jakarta, Sumselupdate.com – Bertempat di Aula Dinas Perhubungan Sumatera Selatan dilasanakan diskusi Asosiasi Driver Online (ADO) dengan pihak Dinas Perhubungan serta pihak Kepolisian Lalulintas Polresta Palembang terkait Permenhub no 108 yang turunannnya adalah Pergub No 2 tahun 2017 yang akan direalisasi Februari 2018.
Kadishub Sumsel, Nelson Firdaus menyampaikan intinya kegiatan diskusi ini membahas serta melakukan arahan mengenai realisasi memgenai permenhub 108 yang telah diatur melalu Pergub Sumsel.
Sedangkan para driver online dari ADO Sumsel juga mencermati Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 menjelang penerapannya pada 1 Februari mendatang. Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dinilai belum mengakomodasi regulasi tentang taksi online.
Selain itu sejumlah aturan yang diterangkan dalam Permenhub 108 Tahun 2017 dinilai tidak berpihak dan sangat mengekang hak kemandirian dari para driver penyedia jasa transportasi berbasis digital, yang tidak bisa disamakan dengan taksi konvensional.
Adapun poin keberatan meliputi: Pertama, driver harus meningkatkan SIM A miliknya menjadi SIM A Umum. Kedua, kendaraan dan akun driver harus terdaftar di badan hukum (koperasi atau PT). Ketiga, Uji KIR.
“Dengan demikian tentu untuk mengurus semuanya itu, membutuhkan dana tidak sedikit,” kata Malwadi Sekjen ADO Sumsel.
Menurutnya, penolakan bukan karena Permenhub tidak baik. Namun masih terdapat beberapa poin dalam Permenhub yang menghilangkan asas keadilan dan objektivitas pemerintah dalam mengambil keputusan terkait pengemudi taksi online di lapangan. (adi)











