Disebut Terima Honor Satlak Prima Rp 1 M, Menpora Membantah

Jumat, 5 Juli 2019
Imam Nahrawi

Jakarta, sumselupdate.com – Terdakwa kasus suap pejabat Kemenpora, Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga, Mulyana menyebut asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum menerima uang honor dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) untuk diberikan kepada Menpora Imam Nahrawi. Imam pun langsung membantah pernyataan itu.

Hal ini dikatakan Mulyana saat menanggapi keterangan saksi di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). Mulyana yang duduk sebagai terdakwa mengkonfirmasi terkait Ulum yang menerima uang honor Imam.

“Mohon izin Pak Menteri sebagai saksi, saya ingat betul di awal tahun di 2018, tanya di lapangan bulu tangkis menanyakan kepada saya, ‘saya dapat honor nggak ya di prima?’,” kata Mulyana sambil menirukan ucapan Imam kala itu.

Lalu, Mulyana saat itu yang baru diangkat sebagai Deputi IV langsung memanggil petugas pembuat komitmen (PPK) yang bernama Chandra.

Kemudian saat itu, kata Mulyana, terjadilah diskusi antara mereka bertiga sepakat memberikan uang Rp 1 miliar ke Imam.

“Saya sampaikan (ke Chandra) karena beliau sebagai Menteri, beri saja Rp 400 juta. Terus Pak Chandra bilang ‘jangan, Rp 1 miliar saja’,” kata Mulyana.

Setelah kesepakatan itu, Mulyana mengaku meminta Supriyono sopir pribadinya untuk menyampaikan uang itu melalui Ulum. Namun saat ditanya Mulyanann Ulum mengaku tidak kenal siapa Supriyono.

“Berikanlah uang itu kepada Supri yang menyampaikan kepada Ulum, di depan masjid, dan saya tahu persis. Makanya apakah yakin anda tidak kenal dengan Supriyono?” Tanya Mulyana kepada Ulum yang dijawab ‘tidak’ oleh Ulum.

Sementara itu, Imam yang juga bersaksi mengaku tidak pernah meminta honor pada Satlak Prima. Dia mengaku tidak berada di lingkungan Satlak Prima, karena itu dia mengatakan tak pantas mendapat honor itu.

“Dengan permintaan Satlak Prima, itu saya tidak pernah meminta itu, karena posisi saya bukan di Satlak Prima, jadi saya membantah bahwa pernah meminta honor saat Satlak Prima itu,” bantah Imam.

Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan dia staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Mulyana didakwa menerima uang senilai Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Selain itu, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta juga didakwa menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.