Disebut Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD Datangi Pendukung Habib Rizieq

Kamis, 24 Desember 2020
Mahfud MD memberikan keterangan di Channel Youtube Sekretariat Presiden (Youtube)

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD gerah terhadap wacana yang menilai pemerintah mengidap Islamofobia.

Mahfud MD menegaskan, sejumlah ulama yang diseret ke ranah hukum itu, murni karena tindak pidana, bukan karena status politik keagamaannya.

Bacaan Lainnya

Mahfud sengaja menemui sejumlah aktivis yang mengakui sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI) serta pimpinannya Habib Rizieq Shihab.

Ia bertanya soal kriminalisasi ulama yang kerap dilontarkan oleh segelintir kelompok kepada pemerintah.

“Saya bilang, kapan terjadi kriminalisasi ulama?. Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi, tanya saya. Tidak ada yang menjawab,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).

“Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi. Tetap tak ada yang menjawab,” tambah Mahfud seperti dikutip di Suara.com (jaringan nasional Sumselupdate.com).

Menilai pemerintah tidak melakukan kriminalisasi ulama, Mahfud pun mencoba untuk merunutkan daftar ulama yang terjerat kasus hukum.

Pertama ialah, Abu Bakar Baasyir yang disebutkannya dijatuhi hukuman karena terbukti terlibat terorisme.

Kedua yakni Bahar bin Smith. Mahfud mengatakan, Habib Bahar dihukum bukan karena mengolok-olok pemerintah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat.

Kemudian ada nama Habib Rizieq Shihab, yang disebut Mahfud terbukti secara sah melakukan tindak pidana umum.

Lalu, ada pula Sugik Nur Rahardja atau Gus Nur, yang dikatakan Mahfud jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka serta bukan ulama.

“Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan kalau tidak ada Islamofobia di Tanah Air.

Mayoritas pemerintahan, pejabat, petinggi termasuk anggota TNI/Polri itu beragama Islam, sehingga tidak mungkin kalau Islamofobia bisa muncul di Tanah Air.

Mahfud menambahkan, kriminalisasi ulama itu tidak pernah ada di Tanah Air. Apalagi seiring berjalannya waktu, ulama kerap dilibatkan pemerintah untuk membuat kebijakan.

“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.