Dirjen Minerba Sambangi Tambang Ilegal yang Tewaskan 11 Pekerja

Kamis, 5 November 2020
Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI sambangi tambang ilegal di Muaraenim yang menewaskan 11 pekerja, Kamis (5/11/2020).

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran tim Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM RI menyambangi lokasi illegal minning atau tambang batubara ilegal yang menyebabkan 11 pekerja tewas beberapa pekan lalu.

Tim yang hadir itu adalah Ridwan Jalamudin (Dirjen Minerba), Lana Saria (Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba), Doni Simorangkir (Kasi Konservasi), serta Didi Wiranata (Inspektur Tambang Muda). Mereka melihat langsung kondisi tambang yang berada di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung,  Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, Kamis (5/11/2020).

Read More

Plt Bupati Muaraenim H Juarsah yang mendampingi Dirjen Minerba ke lokasi illegal minning menyampaikan bahwa Kabupaten Muaraenim memang memiliki SDA yang cukup banyak, namun hal itu membuat Pemkab Muaraenim dilema.

“Dapat kami sampaikan bahwa memang salah satu sumber daya alam yang cukup menjanjikan di Kabupaten Muaraenim ini adalah sumber daya energi batubara. Tidak hanya dieksplorasi secara profesional oleh badan usaha tetapi juga di sini menjadi sebuah dilema karena banyak warga yang turut menambang secara individu tanpa izin atau illegal,” ucapnya.

Pemkab Muaraenim telah melakukan banyak upaya, baik yang telah maupun yang sedang dan akan dilakukan bersama unsur TNI-Polri dalam pemberantasan Penambangan Tanpa Izin (Peti) Batubara. Yakni mulai dari sosialisasi kepada warga, penerbitan Surat Edaran Bupati, pembentukan tim terpadu, gelar pasukan, razia, hingga penertiban, penindakan dan lain sebagainya.

Ditambahkannya, Pemkab Muaraenim telah melakukan tiga tahapan di dalam melakukan penertiban tambang ilegal ini sejak tahun 2010 lalu.

“Pemkab Muaraenim telah berusaha melakukan penertiban tambang ini sejak tahun 2010 sampai 2015 hingga munculnya Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mengatur semua kewenangan urusan pertambangan Minerba ini kembali ke Pemerintahan Provinsi dalam hal ini Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian  dengan keluarnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 maka kewenangan kembali ke Pemerintah Pusat. Dari rangkaian proses panjang tersebut, ternyata sampai saat ini pun kami masih juga mengalami pengerukan sumber daya alam batubara tanpa izin atau penambangan ilegal,” jelasnya.

Terakhir, Juarsah menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat dapat memberikan solusi terkait masalah ini.

“Kami sangat berharap dengan adanya kunjungan dari Dirjen Minerba beserta rombongan dan Bapak Gubernur ini nantinya akan memberikan solusi yang tepat bagi kami untuk pemberantasan penambangan tanpa izin di Kabupaten Muaraenim ini. Kami, pemerintah daerah, siap bersinergi dan bekerja sama dalam mendukung pemberantasan penambangan tanpa izin ini. Selain menyalahi aturan, kegiatan ini tentu saja memberikan dampak lingkungan yang tidak baik dan sangat berisiko serta berbahaya bagi keselamatan diri penambang ilegal tersebut, seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Tanjung Agung kemarin,” pungkasnya.

Selain Dirjen Minerba dan Plt Bupati Muara Enim, turut hadir juga Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra,  Wakapolres Muaraenim Kompol Agung Adhitya Prananta, Camat Tanjung Agung, Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalu, serta unsur SKPD di lingkup Pemkab Muaraenim. (dan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts