Direktur PT Bukit Asam Berada di Luar Negeri, Sidang Korupsi Akuisisi Saham Ditunda

Penulis: - Senin, 12 Februari 2024
Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp162 miliar, mengalami penundaan, Senin (12/2/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp162 miliar, mengalami penundaan.

Dalam agenda sidang seharusnya JPU menghadirkan lima orang,  namun sidang tersebut terpaksa mengalami penundaan dikarenakan salah satu saksi berhalangan hadir karena berada di luar negeri dan juga ada salah satu hakim anggota sedang mengalami sakit.

Bacaan Lainnya

Adapun nama kelima saksi, Arsal Ismail Direktur Utama PT Bukit Asam, Fauzi, Adi Germana, Chandra Irawan, dan Agus Ruhyana.

Diketahui dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjhayono Imawan.

Dalam dakwaannya tim JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp162 miliar akibat dari proses akuisisi saham tersebut.

Baca Juga: Kasus PTBA, Saksi Sebut Kondisi PT SBS Masih Alami Ekuitas Negatif Sejak Diakuisisi

“Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar,” tegas Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Saksi Sebut PT SBS Diakuisisi Tambah Ekuitas PTBA, Hakim: Mana Datanya?

Bahwa, atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair :  Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.