Tulang Bawang, Sumselupdate.com – Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Novi Marzani, melayangkan somasi kepada Ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba), Andika, terkait tuduhan dugaan korupsi senilai Rp30 miliar di PT Tulang Bawang Jaya (TBJ).
Novi meminta Andika membuktikan tuduhan tersebut dengan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menantang Ketua Fortuba untuk membawa bukti yang dimiliki ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang pada Senin (26/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan Novi kepada awak media pada Jumat (23/10/2026). Ia menegaskan, tuduhan mengenai dugaan korupsi harus didukung bukti konkret, bukan sekadar pernyataan.
“Intinya kami tidak butuh retorika, tapi kami butuh data yang konkret dan valid. Saya somasi Andika, Ketua Fortuba, 3×24 jam harus membuktikan datanya sampai Senin. Ditunggu di Kejari setempat,” tegas Novi.
Novi menilai, organisasi masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), semestinya berkontribusi terhadap pembangunan daerah dengan menyampaikan kritik dan pengawasan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Ia juga menganggap tuduhan yang disampaikan tanpa bukti memadai berpotensi membentuk opini negatif dan merugikan nama baik pihak yang dituduh.
“Kita berharap LSM Fortuba dapat memberikan kontribusi pembangunan, jangan mengungkapkan kebencian dan membuat kegaduhan, penggiringan opini serta pembunuhan karakter,” ujarnya.
Novi Sebut Penyertaan Modal Terakhir pada 2010
Dalam menanggapi tuduhan tersebut, Novi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangannya, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang kepada BUMD terakhir dilakukan pada 2010. Setelah itu, menurut dia, tidak ada lagi penyertaan modal.
Ia menyatakan, informasi mengenai penyertaan modal tersebut dapat dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi dan hukum.
“Perlu diketahui BUMD Kabupaten Tulang Bawang, penyertaan modal terakhir tahun 2010, selanjutnya tidak pernah ada. Itu bisa dipertanggungjawabkan,” kata Novi.
Ia kemudian menjelaskan bahwa proses penyertaan modal kepada BUMD harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan oleh perusahaan, pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perencanaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga persetujuan melalui rapat paripurna DPRD.
Setelah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, dana penyertaan modal disalurkan dari kas daerah ke rekening BUMD.
Menurut Novi, selama ini pihak BUMD tidak pernah mengajukan penyertaan modal baru. Karena itu, ia mempertanyakan dasar tuduhan mengenai dugaan korupsi yang nilainya mencapai Rp30 miliar tersebut.
Meski demikian, pernyataan mengenai riwayat penyertaan modal itu masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pemerintah daerah dan catatan keuangan perusahaan untuk memastikan keseluruhan faktanya.
Ajak Fortuba Bawa Bukti ke Kejari
Novi mempersilakan Andika membawa data yang dimiliki ke Kejari Tulang Bawang agar tuduhan tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Ia menyatakan siap datang bersama Ketua Fortuba untuk menyampaikan laporan apabila terdapat bukti yang mendukung dugaan penyimpangan dana penyertaan modal.
“Kalaupun Ketua Fortuba Andika memiliki data, mari kita bersama sampaikan ke Kejari. Kalaupun memang ada data akurat dan betul pernah ada penyertaan modal akan tetapi tidak masuk ke kas BUMD, berarti itu fiktif,” ungkapnya.
Novi juga menyatakan akan menunggu Andika di Kejari Tulang Bawang pada Senin (26/10/2026). Ia mengundang awak media untuk menyaksikan proses tersebut apabila pertemuan dan penyampaian laporan benar-benar terlaksana.
“Saya selaku Direktur BUMD dan Andika selaku Ketua Fortuba, hari Senin saya tunggu di Kejari, kita sama-sama membuat laporan,” katanya.
Novi menambahkan, apabila tuduhan tersebut tidak didukung data yang benar, ia mempertimbangkan langkah hukum terhadap Andika. Menurut dia, tuduhan terkait dana Rp30 miliar itu telah berdampak terhadap dirinya dan keluarganya.
“Tetapi kalau data tidak benar, saya akan melakukan tuntutan balik. Anggaran Rp30 miliar itu cukup besar, fantastis. Kalau tidak ada datanya, ini penyebaran informasi palsu yang membuat kegaduhan. Secara sosial saya dan keluarga terganggu,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, naskah yang tersedia belum memuat tanggapan langsung dari Ketua Fortuba, Andika, mengenai somasi dan tuduhan yang dipersoalkan tersebut. Karena itu, substansi tuduhan dugaan korupsi Rp30 miliar tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Fortuba serta verifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan pihak berwenang.
(**)







