Solo, Sumselupdate.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menjalin kerja sama dengan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kolaborasi ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan calon advokat agar memiliki kompetensi profesional, karakter kuat, dan integritas dalam menjalankan profesi hukum.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di kampus UNISRI Solo, Jumat (23/10/2026).
Dari pihak UNISRI, kegiatan tersebut dihadiri Rektor Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd., bersama jajaran wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, dan kepala biro.
Sementara itu, DePA-RI diwakili Ketua Umum Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., Ketua DPD DePA-RI Jawa Tengah A. Yudo Prihartoro, S.H., M.H., M.M., serta sejumlah pengurus daerah, di antaranya Bayu Aji Kusuma Widjaya, S.H., M.H., CTA, CPM, dan Aris Subandrio, S.H., M.H.
Pada kesempatan yang sama, UNISRI juga menandatangani MoU dan menjalin silaturahmi dengan sejumlah mitra lainnya, termasuk perguruan tinggi, lembaga peradilan, dan penyelenggara pemilu.
Bagi DePA-RI, kerja sama dengan UNISRI memiliki makna tersendiri. Nama universitas tersebut merujuk pada Ignatius Slamet Riyadi, pahlawan nasional yang dikenal karena keberanian dan integritasnya dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Slamet Riyadi gugur pada usia 23 tahun saat menjalankan operasi militer melawan Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen organisasinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat melalui sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi. Pelaksanaannya diharapkan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan PKPA.
Menurut Luthfi, pendidikan calon advokat tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan untuk memasuki profesi. Lebih dari itu, pendidikan harus mampu membentuk karakter, integritas, dan kompetensi profesional.
“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” kata Luthfi Yazid.
Ia menilai tantangan profesi advokat semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, meningkatnya perhatian publik terhadap perkara hukum, serta menguatnya fenomena trial by social media atau penghakiman melalui media sosial.
Karena itu, calon advokat perlu dibekali kemampuan litigasi, pemahaman hukum acara, penyusunan dokumen hukum, serta keterampilan menyusun legal opinion dan legal due diligence. Selain kemampuan teknis, mereka juga perlu memahami etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, komunikasi publik, dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi.
Melalui kolaborasi dengan UNISRI, DePA-RI berharap PKPA dapat menjadi ruang pembelajaran yang memadukan landasan akademik dengan pengalaman praktis dari advokat, akademisi, dan praktisi hukum lainnya.
Kerja sama tersebut juga berpotensi dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik bersama, seperti seminar hukum, penelitian, diskusi kebijakan hukum, pelatihan keterampilan profesi, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai kesepakatan kedua pihak.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar memperbanyak jumlah advokat, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, berkarakter, bermental baja, berintegritas, independen, dan memiliki keberpihakan pada keadilan serta kepada mereka yang less in power,” tutur Luthfi.
Ia menegaskan kualitas profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam membangun negara hukum. Melalui kerja sama ini, DePA-RI berharap sinergi dengan UNISRI dapat memperkuat pendidikan profesi advokat, meningkatkan kontribusi organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam pembangunan hukum, serta mendukung terwujudnya kepastian hukum yang adil sesuai amanat UUD 1945.
(**)







