Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan atau independen, Achmad Subari dan Eman, melayangkan pengaduan penyelesaian sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang.
Pasangan independen ini dinyatakan gugur oleh KPU Pangkalpinang karena tidak melengkapi penyampaian berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) hingga batas akhir yang ditentukan.
Achmad Subari mengaku tidak menerima keputusan tersebut dan membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan pengajuan penyelesaian sengketa pemilu ke Bawaslu Pangkalpinang.
“Jelas kami keberatan, kami sudah mengikuti segala ketentuan untuk proses pendaftaran ini, termasuk mengisi pemberkasan melalui Silonkada,” kata Achmad, Senin (20/5/2024).
Achmad menjelaskan adanya masalah di sistem upload Silonkada, dimana pihaknya tidak dapat mengunggah maksimal berkas dukungan yang diminta hingga batas akhir.
“Isi Silonkada kami ikuti, cuma sistemnya eror. Tim kami selalu mencoba untuk login namun selalu gagal disaksikan komisioner KPU, juga turut membantu kami, memandu kami untuk upload Silonkada,” ucapnya.
Ia mengaku kecewa dengan keputusan KPU yang menggagalkan dirinya bersama Eman maju di Pilkada 2024.
“Bukan hanya saya saja yang kecewa, tapi masyarakat yang telah memberi dukungan ini juga merasa marah namun saya terus mencoba tenangkan supaya suasana menjadi kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Muhamad mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu 3×24 jam untuk pihak Achmad Subari-Eman meng-upload persyaratan yang telah disiapkan ke Silonkada.
“KPU memberikan waktu 3×24 jam dengan tetap menerima dukungan secara fisik di kantor KPU Pangkalpinang, maka dukungan itu kita hitung di kantor KPU sebanyak 18.400-an. Namun Achmad Subari tetap berupaya agar waktu pemberkasan dapat diperpanjang sehingga beliau tetap bisa menjadi bakal calon Walikota Pangkalpinang,” pungkasnya.(**)











