Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, sumselupdate.com – Banyaknya keluhan orangtua atau wali murid terkait surat pernyataan persetujuan anaknya divaksin yang terkesan memaksa dan merugikan anak dan pihak orangtua, akhirnya direspon Dinas Pendidikan OKU Timur.
Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur, Wakimin, SPd, MM melalui Kasi Peserta Didik dan Pembinaan Karakter, Himawan Bastari saat dikonfirmasi menyatakan, Disdikbud OKU Timur telah menerima banyak keluhan terkait surat tersebut.
“Intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah adalah bentuk pemaksaan. Karena itu, sesuai dengan intruksi dan arahan presiden terbaru, bahwa surat pernyataan tersebut tidak lagi berlaku,” jelasnya. Rabu, (19/1/2022).
Dikatakan oleh Himawan, bahwa presiden menegaskan penanganan gejala pasca vaksin anak sepenuhnya adalah tanggungjawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS dan non-JKN ditanggung APBN.
“Disdikbud berencana akan mengevaluasi hasil capain vaksinasi Covid siswa sekolah dasar, serta membahas tentang keluhan surat pernyataan dari para orangtua siswa,” pungkasnya. (**)











