Dikira Suruhan Tetangga, Pencuri Rolling Door Ini Santai Angkut Hasil Jarahan

Kamis, 28 April 2022
Terasngka Apriyandi saat diamankan petugas.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Berprofesi sebagai tukang las, warga Sei Selayur Kalidoni, Palembang  dibekuk polisi akibat membawa kabur rolling door besi yang bukan miliknya pada Minggu (24/4/2022).

Read More

Akibatnya, Apriyandi (35), terpaksa merayakan Idul Fitri di balik jeruji sel Polsek Ilir Barat I Palembang setelah melakukan pencurian pintu besi bersama tiga rekannya yang kini dalam pengejaran Sat Reskrim Polsek IB 1 Palembang.

Kapolsek IB 1 Kompol Roy A Tambunan mengatakan, aksi pencurian tersebut sempat viral di sosial media (sosmed) lantaran aksi pelaku terekam kamera CCTV ruko milik korban Solihin Desain (51) di Jalan Soekarno- Hatta, Demang Lebar Daun Palembang.

“Saat ditangkap Apriyandi mengaku diajak rekannya   untuk membongkar rolling door yang diakui adalah masih milik saudaranya,” ungkapnya.

Dikatakan Kompol Roy A Tambunan, tersangka berperan sebagai pembongkar pintu rolling door tersebut, selain itu Apriyandi juga yang menyediakan mobil pick up untuk mengangkut barang jarahan mereka.

“Dia ini memang ahli dalam mengelas besi karena memang berprofesi seperti itu, sedangkan mobil tersebut  tersangka yang menyewa,” ungkapnya.

Sementara berdasarkan keterangan saksi yang merupakan tetangga korban, yakni FA (53) saat melihat aksi komplotan ini, awalnya ia mengira jika itu atas perintah korban.

Namun FA yang curiga dengan gelagat para pelaku mencoba untuk memastikan langsung kepada korban dengan cara menelponnya.

“Tidak lama dari komunikasi antara saksi dan korban, keempat tersangka tersebut langsung bergegas lari dari lokasi dengan membawa barang curian mereka,” ungkap Roy.

Saat Solihin telah sampai di TKP, korban baru menyadari bahwa telah kehilangan rolling door.

Dari aksinya tersebut polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Cary jenis Pick Up BG 8060 NL berwarna abu-abu dan dua buah rolling door berwarna putih sepanjang enam meter dengan total kerugian Rp6 juta.

“Akibatnya tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya masih dalam status DPO,” pungkasnya.

Sementara itu di hadapan polisi, Apriyandi mengaku bahwa mengaku diajak oleh rekannya yang masih menjadi target pengejaran polisi.

“Awalnya hanya disuruh oleh salah satu rekannya untuk melakukan membongkar rolling door yang katanya milik saudaranya,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya Apriyandi menggunakan las karbit untuk memotong bagian penyangga rolling door bersama teman lainnya.

Tak perlu waktu lama Apriyandi dan kawan-kawan berhasil melepas dua bilah pintu tersebut dan langsung melarikannya menggunakan pick up.

“Waktu itu kondisi rukonya memang kosong dan kami menggunakan alat seadanya,” ungkap dia. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts