Dikeroyok Mantan Istri dari Pria Yang Dekat Dengannya, Wanita 14 Tahun Ini Lapor Polisi

Senin, 30 Oktober 2023

Laporan : Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Masalah percintaan dengan mantan suami orang, remaja dibawah umur inisial CA (14) dianiaya dan dikeroyok oleh terlapor Deswita Maharani dan seorang temannya.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang diperoleh, terlapor merupakan mantan istri dari pacar korban CA, kejadian dialami CA terjadi di Jalan Letkol Iskandar, Lorong Air Iblis, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Minggu (29/10/2023).

Tidak terima perbuatan terlapor, korban didampingi keluarga bernama Meli (21) warga Kecamatan IB II Palembang, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (30/10) siang.

Kepada petugas piket SPKT, korban CA mengatakan bahwa awal kejadian dirinya dijemput temannya dengan sepeda motor lalu pergi ke tempat kejadian perkara (TKP). Lalu temannya pergi sebentar meninggalkan korban.

Ketika korban tinggal sendirian, tiba-tiba datang terlapor bersama temannya mendekat dan berkata kepada korban kesini saya mau mengobrol baik-baik. Lalu korban diajak ke tempat sepi, dan diantara keduanya terlibat cekcok mulut diduga terlapor tersinggung dengan perkataan korban.

Terlapor kemudian memukul kepala korban dengan botol beling, memukul wajah korban, dan korban sempat melakukan perlawanan. Sehingga teman terlapor juga ikut memukul dan mencakar korban di bagian kepala, bahu, tangan, dan kaki.

Setelah itu korban langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian dialaminya kepada keluarga. “Adik saya ini (korban CA) datang pulang ke rumah sambil menangis dan mengamuk, lalu cerita dirinya habis di keroyok dua orang,” jelas Meli, diwawancarai usai adiknya membuat laporan.

Mendengar cerita adiknya, diakui Meli, pihak keluarga akhirnya tidak setuju dan mendatangi rumah terlapor secara baik-baik. “Kami langsung mendatangi rumah terlapor secara baik-baik, tetapi keluarganya malah marah-marah kepada kami,” ungkapnya.

Menurut Meli, masalah itu diawali oleh laki-laki, dimana adiknya tidak tahu kalau laki-laki itu sudah punya mantan istri. “Yang aniaya adik saya itu orang dua, kejadiannya Senin malam,” tutupnya.

Sementara itu, laporan dari korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan tidak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76 C UU 35/2014 juncto 80. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait