Dikeroyok dan Diancam Pakai Senpi, Sabirinsyah Lapor Polisi

Kamis, 26 Oktober 2023

Laporan : Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Tak terima sudah dikeroyok dan diancam menggunakan diduga senjata api, M Sabirinsyah (20), terpaksa membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (26/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Sabirinsyah yang merupakan warga jalan Gubernur H Bastari, lorong Bersama, Kecamatan Jakabaring, kota Palembang ini melaporkan terlapor Riski dan kawan-kawannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, saat di temui usai membuat laporan, Sabirinsyah mengatakan dirinya bersama adik dan teman-temannya sudah dikeroyok oleh Riski dan rombongannya saat berada di jalan Bungaran, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, kota Palembang, pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

“Kami awalnya itu sedang mencari ikan di dalam saluran air got, tiba-tiba rombongan terlapor lewat pakai sepeda motor, mereka ngebut-ngebut, sampai hampir menabrak saya,” jelas Sabirinsyah, saat diwawancarai wartawan.

Karena nyaris menabraknya, lanjut korban, dirinya pun menegur terlapor dengan kata-kata ‘Oi biaso bae bawak motor tuh, jangan ngebut nian’. Lalu terlapor dan temannya setop, namun dikarenakan rombongan korban mengejar, terlapor dan kawan-kawannya pun kabur.

“Tidak lama kemudian datang kakak si Riski dan rombongannya menemui kami lagi, saya bilang sama kakaknya itu adiknya jangan ngebut-ngebut pakai motor. Tapi mereka langsung memukuli saya, adik saya dan kawan-kawan saya pakai gitar, kayu dan besi,” ungkapnya.

Ketika korban dan kawan-kawannya hendak berbalik melakukan perlawanan, tiba-tiba salah satu dari rombongan terlapor mengeluarkan sesuatu diduga senjata api.

“Kami ketakutan, jadi kabur menyelamatkan diri. Setelah itu kami berobat di rumah sakit Muhammadiyah, dan melapor ke sini (Polrestabes Palembang). Harapan kami, terlapor dan kawan-kawannya itu dapat segera ditangkap,” pungkasnya.

Akibat kejadian itu, korban dan adiknya mengalami luka robek di bagian kepala, serta teman-temannya juga mengalami luka-luka.

Laporan korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Saat ini laporan korban tengah dalam penyelidikan unit Reskrim Polrestabes Palembang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.