Palembang, Sumselupdate.com – Apes dialami Reza Imam (30), pelaku jambret ini ditangkap Unit Buser Polsek Plaju setelah mengunggah foto di jejaring sosial Facebook.
Tersangka Imam terlibat aksi jambret terhadap Evi, seorang mahasiswi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, pada Minggu (25/11) malam.
Kapolsek Plaju Palembang AKP Riska Apriyanti didampingi Kanit Reskrim Ipda Uzir mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika ia mengunggah foto di Facebook.
“Korban mengenali wajah pelaku. Kami telusuri dari Facebook dan tunjukkan foto tersangka dengan korban dan ternyata sama. Kemudian kita lakukan penangkapan,” ungkap Riska.
Saat gelar perkara dan barang bukti di Polsek Plaju, Kamis (29/11/2018), Riska menerangkan pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polsek Plaju.
“Modusnya, pelaku memepet motor korban yang menggunakan ponsel di jalan. Saat sedang lengah, pelaku langsung merampas ponsel tersebut,” jelasnya.
Ia menerangkan, untuk barang bukti turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan
ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” katanya.
Sedangkan, Imam mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, ketika melancarkan tidak sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial IB yang dalam pengejaran polisi.
“Dapat ponsel. Sudah dijual oleh IB seharga Rp700 ribu. Saya mendapat bagian Rp300 ribu. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Pria yang tinggal di Jalan Kopral Paiman, Lorong Pertemuan, Kecamatan Plaju Palembang ini mengaku baru sekali melancarkan aksinya. “Baru pertama kalinya. Saya menyesal,” katanya. (tra)











