Muarabeliti, Sumselupdate.com – Erwin Safari (40), warga Desa Pama Salak, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat diamankan jajaran Polsek BTS Ulu.
Tersangka diamankan aparat karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Suharno (47), warga Desa Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, sesuai dengan Nomor: Lp/B- 118 /Oktober/2016, Kamis 13 Oktober 2016.
Tindak pidana penipuan tersebut dilakukan Kamis (13/10/2016) bermula dari pelaku meminta uang kepada korban Rp1,5 juta dengan alasan untuk membeli bibit sahang yang akan ditanamkan di kebun korban.
Setelah menerima uang tersebut, keesokan harinya pelaku kembali ke Pagaralam dan menelpon korban bahwa bibit sahang tersebut sudah dibeli seharga Rp4 juta.
Kemudian pelaku meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp2,5 Juta dengan alasan untuk melunasi pembayaran bibit tersebut.
Seterusnya pada 22 oktober 2016 korban mentransfer uang tersebut kepada pelaku. Akan tetapi sampai saat ini bibit tesebut belum sampai ketangan korban.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Denhar mengatakan, tersangka diciduk korbannya pada Rabu (27/10/2016).
Menurutnya, sebelum ditangkap korban meminta pelaku datang ke rumahnya dengan alasan korban akan memberikan uang tambahan.
Menerima informasi dari korban, pelaku langsung menuju ke rumah korban. Sesampainya di depan Polsek, pelaku langsung dihadang dibawa ke Unit Reskrim untuk dimintai keterangan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku di amankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” pungkasnya. (ain)











