Muarabeliti, Sumselupdate.com – Anggota Polsek Muara Beliti meringkus terduga pemuja narkoba jenis shabu, Bunyamin (47) di rumahnya di RT 04, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (29/1/2021).
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa delapan bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, satu buah pirek kaca, satu buah alat hisap sabu/bong, satu buah kaleng kecil rokok filter.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian sekaligus penggerebekan di rumah pelaku hingga didapatkan BB shabu.
Selanjutnya pelaku berikut BB digelandang ke Polsek Muara Beliti untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Dedi Purma Jaya saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, saat ini pelakunya sudah ditahan di Polsek.
“Anggota telah meringkus tersangka terlibat perkara narkoba berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/01/I/2020/Sumsel/Res mura/ Sek Muara beliti, Tgl 29 Jan 2021, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











